TAKALAR, BACAPESAN.COM -Proyek renovasi rumah jabatan Bupati Takalar, Syamsari Kitta yang menelan anggaran APBD Tahun 2022 senilai Rp6 milyar disoroti banyak pihak, pasalnya dalam pengerjaan proyek tersebut diduga sarat terjadi penggelembungan anggaran.
Meski menelan APBD miliaran rupiah, ternyata proyek renovasi Rujab Bupati Takalar juga mendapat anggaran tambahan dari Bank BPD Sulselbar senilai Rp250 juta dalam bentuk Corporate social responsibility (CSR). Anggaran itu diperuntukkan untuk pengerjaan taman depan Rujab Bupati Takalar.
“Kalau sekedar taman sudah disetujui Bank BPD Sulselbar, pak Bupati yang minta Rp250 juta melalui Zumirrah selaku PPK pada proyek tersebut,” kata narasumber Bank BPD Sulselbar yang tak ingin disebut identitasnya, Minggu (27/11/2022).
Sementara itu, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid menyebutkan bahwa anggaran renovasi Rujab Bupati Takalar itu include dengan taman.
“Kami nilai anggaran Rp6 miliar untuk renovasi Rujab Bupati Takalar dengan tamannya itu sudah cukup bahkan bisa lebih, kenapa ada anggaran tambahan lagi dari Bank BPD Sulselbar? PPK harus menjelaskan uang Rp250 juta ini agar masyarakat tidak berasumsi lain,” ujarnya.
Menjawab tudingan tambahan anggaran Rp250 juta dari Bank Sulselbar itu, Zumirrah, selaku PPK pada proyek renovasi Rujab Bupati Takalar tersebut menyebutkan jika itu bukan tambahan anggaran.
“Di Rancangan Anggaran Biaya (RAB) awal anggaran untuk taman sudah disiapkan. Tapi belakangan tanah eks BPD depan Rujab belum dberikan izin oleh Bank Sulselbar untuk dibangunkan taman, jadi alternatifnya Pemda minta supaya BPD sendiri yang bangun tamannya melalui usulan dana CSR,” kata Zumirrah. (*)