MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendata ulang perusahaan terkait pemanfaatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR).
“Pemerintah kota juga perlu bersikap transparansi pengelolaan dana pihak ketiga melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan,” kata Adi Rasyid Ali, Minggu (27/11).
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar itu mengatakan, tak sedikit perusahaan memberikan bantuan CSR ke pemerintah kota. Sehingga, pengawal dan pendataan ulang jumlah mereka sangat penting.
“Hingga saat ini belum ada ril soal perusahaan mana yang masuk dalam daftar wajib penyalur dana CRSR. Pendataan kesejumlah perusahaan, mana yang sudah memenuhi syarat mengeluarkan CSR, terlebih lagi program dari CSR itu sesuai sasaran. Penting juga agar OPD tidak melakukan pungutan liar,” tukasnya.
Semua itu, kata Ketua Demokrat Makassar itu, telah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Di mana, hanya perusahaan yang memiliki kondisi keuangan sehat yang diwajibkan mengeluarkan CSR.
“Nah, disitu pemkot harus melakukan pengawasan dengan baik dan verifikasi hasil laporan keuangan,” paparnya.
Lewat Perda itu, ARA–akronim namanya, pemkot dapat menfasilitasi warga kurang mampu mendapatkan bantuan tunai, atau program. Sebab setiap perusahaan yang sehat wajib mengeluarkan dana CSR sekitar 2,5 persen dari keuntungan.
“Kita tidak menemukan adanya informasi tentang bantuan dan penggunaan dana CSR dari perusahaan yang ada di Makassar,” jelasnya.
Apakah memang perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini tidak memberikan bantuan dalam bentuk CSR-nya atau memang tidak terinformasikan dalam LKPj Walikota Makassar.
Padahal dalam beberapa momen kegiatan tertentu, adanya beberapa kegiatan yang dilaksanakan tanpa menggunakan dana APBD/APBN tetapi merupakan bentuk sumbangan pihak ketiga melalui dana CSR perusahaan.
“Sebaiknya bantuan dari perusahaan perlu dipublikasi secara transparan, agar masyarakat dapat mengetahui akan manfaat adanya perusahaan di daerahnya dan tidak terjadi kecurigaan masyarakat baik kepada Pemerintah maupun kepada perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Makassar, Muhlish Misbah menjelaskan mewajibkan perusahaan membayar 2,5 persen dari keuntungan, seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sehingga jika ada perusahaan yang membandel dapat dikenakan sanksi.
“Jika CSR ini dijalankan dengan baik sangat besar pengaruhnya kepada pembangunan. Baik Perda atau UUD itu harus benar-benar bisa dirasakan masyarakat Kota Makassar. Jangan sampai ada punguta liar,” katanya.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah yang termasuk dalam target pendapatan ada sumber lain-lain pendapatan daerah yang dianggap sah, dari item Pendapatan Hibah baik dari lembaga atau swasta realisasinya sangat kecil.
“Pada laporan pengelolaan keuangan daerah, tidak pernah di publikasikan asal pemasukan tersebut, besaran nilainya dan peruntukannya, dan tidak pernah diekspos rekening-rekening pemerintah daerah yang menyimpan dana hibah dari pihak ketiga tersebut,” pungkaanya. (*)