JAKARTA, BACAPESAN.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi sudah negatif covid-19.
Putri Candrawathi sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Sealatan pada Selasa, 29 November 2022.
Berdasarkan pantauan fin.co.id di PN Jaksel. Putri Candrawathi tiba pukul 08:40 WIB. Istri Ferdy Sambo mengenakan kemeja hitam, celana putih, serta rompi tahanan merah.
Selain itu tangan Putri Candrawati terikat dengan borgol.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah memastikan jika klienya sudah negatif.
“Info yang saya dapatkan, hasil tes berakhir sudah negatif,” ucap Febri Diansyah, kepada Wartawan pada Selasa, 29 November 2022.
Febri memastikan jika Putri Candrawathi akan memenuhi kewajibanya jalani sidang.
“Hari ini, ibu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang,” ungkap Febri.
Sebelumnya, Putri Candrawathi terpapar positif covid-19 pada 22 November 2022.
Ferdy Sambo menyatakan sebelum ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Putri Candrawathi tidak pernah terpapar Corona.
Ini adalah rekaman sebenarnya dari kematian Brigadir Jenderal J.
“Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan COVID-19. Istri saya tidak mematuhi di rutan kejaksaan. Karena itu positif sekarang. Padahal selama ini belum pernah positif,” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 21 November 2022.
Sementara itu, Arman Hanis pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo meminta agar kliennya dirawat oleh dokter pribadi keluarga.
Dalam persidangan Arman Hanis memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permintaan tersebut.
“Kami memohon melalui surat permohonan agar Bu Putri dapat dirawat oleh dokter pribadi untuk COVID-19 ini. Seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan,” ujar Arman Hanis.
Permintaan pengacara ini langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa meminya tim pengacara tidak perlu khawatir dan cemas. Karena Kejagung memiliki rumah sakit yang memadai.
“Izin kami kejaksaan punya rumah sakit dan dokter. Tentunya kami akan koordinasi dengan tim dokter di kejaksaan. Kami tetap ikuti standar penanganan COVID-19,” ujar JPU.
Meski begitu, majelis hakim tetap mempersilakan tim pengacara mengajukan permohonan secara tertulis.
“Untuk sementara karena yang bersangkutan terpapar COVID-19, maka untuk permohonan sekeluarga menengok masih kami tunda dulu. Tapi kalau untuk tambahan tenaga medis kita bisa keluarkan penetapan,” tegas hakim ketua.
Dalam kasus ini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (fin/*)