TAKALAR, BACAPESAN.COM- Pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) serentak Kabupaten Takalar pada tanggal 4 Desember 2022 lalu diduga sarat dengan kecurangan.
Sebab, berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Rakyatsulsel telah ditemukan pemilih warga Makkassar atas nama Ramli datang memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dua, Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakassunggu.
Salah satu masyarakat Desa Pa’batangan, Nuntung mengatakan pihaknya telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran di TPS, seperti pemilih dari luar Desa Pa’batangan, ikut juga memilih di Desa Pa’batangan,” ucapnya, Selasa (6/12/2022).
Selain pemilih asal dari Makassar, kami juga telah menemukan pemilih asal Gowa yang ikut juga memilih di TPS Desa Pa’batangan. Kemudian ada juga pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak membiarkan masuk di TPS untuk memilih, tambahnya Nuntung.
“Kami selaku masyarakat Desa Pa’batangan meminta kepada Panitia P2KD Kabupaten Takalar untuk melakukan Pemungutan Suara (PSU) pada TPS dua dan satu di Desa Pa’batangan karena di TPS satu KPPS telah membatalkan satu suara karena menurutnya coblosan terlalu lebar padahal surat suara itu tidak melanggar aturan karena coblosannya tidak keluar dari garis Cakades,” pinta Nuntung.
Sementara Panitia P2KD Takalar, Ardianto Radjab saat berusaha dikonfirmasi belum berhasil sampai berita ini tayang. (*)