TAKALAR, BACAPESAN.COM – Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember 2022 dinilai harusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk lebih progresif memberantas kejahatan korupsi.
Aktivis dari Lingkar Koalisi Antar Pemuda (Lontara) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi jilid IV di Mapolda Sulsel, Kamis (08/12/2022) dan mendesak Kapolri untuk mencopot jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
Mereka memperingati hari anti korupsi dan menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Koordinator Massa Aksi Lontara Sulsel, Syarif menaruh curiga dan mengatakan bahwa terdapat tanda tanya besar bagi Polda Sulsel sehingga beberapa kasus korupsi yang sejak lama ditangani menjadi mandek.
“Ada apa dengan Ditreskrimsus Polda Sulsel, apa kabar kasus BPNT Sulsel?”, tanya Syarif.
Dirinya juga menjelaskan bahwa meskipun Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil audit kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI. Di mana, negara mengalami kerugian Rp20 miliar, namun penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel hingga kini belum juga mengumumkan nama-nama tersangka yang sejak lama dijanjikan oleh penyidik.
Hasil audit BPK tersebut diambil dari penyaluran yang tersebar di empat daerah di Sulsel yakni Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar.
Sebelumnya, Syarif juga menegasakan agar penyidik tidak tebang pilih dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Bansos BPNT tersebut hingga ke 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel.
“Kita inginkan agar kasus ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Ungkap semua pihak yang terlibat. Ada nama Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani, Anggota Komisi VIII DPR RI Samsu Niang, Korda Kabupaten/Kota, kita minta agar semua didalami keterlibatannya.” Tegas Syarif.
Berikut isi tuntutan aksi aktivis Lontara Sulsel :
- Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel dari jabatannya atas mandeknya penanganan Kasus Korupsi di Tangan Ditreskrimsus Polda Sulsel;
- Mendesak Kapolda Sulsel untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Bansos BPNT tahun 2020 serta mendalami peran Sekprov Sulsel dan Samsu Niang anggota DPR RI dan keterlibatan 24 korda kabupaten/kota di sulsel;
- Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Dalam Negeri untuk segera mencopot Sekprov sulsel yg diduga kuat terlibat dalam pengaturan proyek Bansos BPNT Tahun 2020. (*)