Bupati Wajo Terima Kunker Pansus DPRD Sulsel Bahas Ranperda Pendirian Perseroda

  • Bagikan

WAJO, BACAPESAN.COM – Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo. Seperti diketahui, Wajo merupakan salah satu daerah penghasil gas alam dengan cadangan gas dalam jumlah jumbo.

Amran menyampaikan itu saat menerima kunjungan kerja (kunker) legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perseroda. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jumat (9/12/2022).

Kunjungan legislator DPRD Sulsel ini bertujuan untuk memperoleh informasi, saran, dan masukan dalam penyusunan Ranperda Perseroda. Amran menuturkan, kunjungan ini urgen karena berdampak langsung dalam pengelolaan potensi gas alam yang dimiliki Wajo.

“Pemerintah Kabupaten Wajo merasa sangat berkepentingan terkait penyusunan Ranperda Perseroda di Sulsel karena salah satu objeknya nanti adalah pengelolaan gas alam yang ada di Wajo,” kata Amran.

Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap kehadiran Perseroda nantinya bisa berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Wajo dalam hal pengelolaan participating interest (PI) 10 persen penerimaan gas alam Wajo.

Hadir dalam kunjungan kerja ini, Ketua Pansus Pendirian Ranperda Perseroda, Andi Irwandi, Wakil Ketua Pansus, Andi Nurhidayanti Zainuddin, serta para anggota Pansus dan tim ahli.

Turut hadir perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Abd. Milik Faisal, selaku Staf Ahli Gubernur Sulsel, kelompok staf ahli DPRD Sulsel, dan perwakilan PT Energy Equity Epic Sengkang.

Pada akhir pertemuan, Pansus berharap kunjungan kerja ke Wajo bisa menambah khazanah dan wawasan berpikir dalam pembahasan ranperda yang sementara dilakukan pembahasan di tahapan Pansus.

Ada banyak materi muatan yang didapatkan dan diharapkan ketika menjadi peraturan daerah (perda) nantinya bisa memberikan memberikan pendapatan asli daerah (PAD) signifikan ke daerah dan memberikan manfaat untuk masyarakat Sulsel. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version