MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Perjualan minuman, berolkohol di kota Makassar kian marak. Apalagi di Tempat Hiburan Malam (THM). Padahal, Pemerintah Kota Makassar, sejak 2014 lalu telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minol yang mengatur Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berolkohol.
Bahkan DPRD Makassar setiap tahun menjadikan perda itu sebagai “kitab” untuk bertemu konstituen. Sayangnya Perda itu dinilai mandul memberikan efek jerah atau sanksi sehingga diusulkan untuk rievisi perda minol tersebut.
Penilaian tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ). Dia mengungkap, banyak persoalan yang muncul selama adanya Perda.
Menurut dia, lewat Komisi A DPRD Kota Makassar, membidangi Pemerintahan. Pihaknya mendorong Perda Minol) direvisi pada 2023 mendatang.
“Kami menilai aturannya lemah dalam mengawal peredarannya. Termasuk minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Lanjut politisi PPP itu. Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai lagi perizinannya.
Dengan begitu kata dia, Perlu regulasi baru pada sanksi sehingga revisi Perda ini memuat poin-poin penting untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya. Maka tertuang di atur di dalam revisi perda itu.
“Kan kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan, nah ini kita lihat masalahnya dimana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan minol di Makassar,” jelasnya.
Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Sulsel itu berpandangan jika hal-hal yang akan ditinjau ulang dalam Perda ini adalah mendorong pelaku usaha penjual minol untuk mengurus izin usahanya.
“Karena banyak tak kantongi izin. Maka pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah. Pasti pajaknya tidak sesuai dan pasti akan merugikan PAD di Kota Makassar,” tuturnya. (*)