MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mendorong Perda Minuman Beralkohol (Minol) direvisi. Rencananya dilakukan tahun 2023 mendatang.
Ia menilai aturannya lemah dalam mengawal peredarannya. Termasuk minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Kami Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai lagi perizinannya,” kata Rachmat Taqwa di Kantor DPRD Makassar, Senin (12/12/2022).
Aturan peredaran minol di Makassar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Jadi ini revisi untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya yang kita atur di dalam revisi perda itu. Kan kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan nah ini kita lihat masalahnya dimana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan minol di Makassar,” papar politisi PPP itu.
Hal-hal yang akan ditinjau ulang dalam Perda ini adalah mendorong pelaku usaha penjual minol untuk mengurus izin usahanya.
“Pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah. Pasti pajaknya tidak sesuai dan pasti akan merugikan PAD di Kota Makassar,” tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq menambahkan, Perda yang sudah ada agar dimaksimalkan di lapangan terkait penegakan sanksi.
Belajar dari daerah lain, sudah dilarang penjualan minol. Anwar menilai bagaimana akses mendapat minol lebih diperketat lagi karena itu membahayakan kesehatan khususnya anak penerus bangsa.
“Kalau ada (setoran) di bawah tangan mending dilarang keras,” pungkas Ketua PKS Kota Makassar itu. (*)