MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar saat ini terus melakukan penelusuran terkait perkara minyak goreng.
Sebelumnya di akhir tahun 2021, terjadi kelangkaan minyak goreng yang menyebabkan pemerintah harus menggelontorkan subsidi minyak goreng untuk menekan harga.
Dalam penyelidikannya, KPPU mengenakan pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada 27 produsen minyak goreng yang saat ini masih di tahap pemeriksaan lanjutan dengan agendanya antara lain pemeriksaan saksi-saksi.
Kakanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana menjelaskan saat ini saksi yang dihadirkan dari pihak investor adalah Aprindo.
Aprindo merupakan asosiasi pengusaha ritel di Indonesia yang yang menaungi hampir 48.000 gerai di seluruh Indonesia. Saksi jelaskan pada majelis komisi bahwa setelah regulasi HET ditetapkan, service level turun rata-rata 20 persen hingga 30 persen berbeda ditahun sebelumnya. Service level merupakan perbandingan antara pesanan yang dikeluarkan oleh perusahaan ritel dibandingkan dengan barang yang dikirimkan oleh prinsipan atau distributor ke perusahaan ritel.
Saksi juga mengatakan pemerintah belum membayar selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jualnya (rafaksi) pada awal 2022. Kebijakan rafaksi harga dimulai ketika pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
“Sejak perkara ditangani oleh KPPU, sebanyak 27 pelaku usaha minyak goreng kemasan berstatus terlapor diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022,” ungkap Hilman dalam jumpa persnya jumat (16/12/2022)
Selain itu, para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.
“Sidang Migor terus lanjut, akan diagendakan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun ahli yang telah diajukan oleh masing masing pihak baik Terlapor maupun Investigator KPPU dalam pemeriksaan lanjutan” tambah Hilman. (*)