MAKASSAR, BACAPESAN – Petugas KP XIV-1019 Dit Polairud Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Cantrang yang beroperasi di wilayah Pulau Barrang Lompo, Sabtu (17/12/2022).
Kapospol Polairud Pulau Barrang Lompo, Iptu Alfonsius mengatakan, pemeriksaan terhadap Kapal Cantrang dilakukan karena memasuki area konservasi Coral Garden, Area Rehabilitasi dan Apartemen Fish.
“Mereka memasuki area konservasi Coral Garden dan dilihat langsung Organisasi Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) binaan Cabang Dinas Kelautan Mamminasata Provinsi Sulsel,” ujar Iptu Alfonsius.
“Mereka diamankan karena diduga memasuki kawasan terlarang dan termasuk wilayah konservasi yang dilindungi,” lanjut Iptu Anfonsius.
Iptu Alfonsius juga mengambil tindakan dengan menarik Kapal Cantrang dari wilayah konservasi Coral Garden ke pos Polairud Barrang Lompo.
“Kami juga mengimbau nahkoda kapal untuk tidak melakukan pencarian terumbu karang di wilayah area konservasi dan sekitarnya,” tegas Iptu Alfonsius.
Sementara itu, Camat Kepulauan Sangkarrang, Ramli Lallo juga mengingatkan semua pihak agar tidak mengambil terumbu karang atau coral di wilayah konservasi.
“Kami imbau agar tidak mengambil terumbu karang (Coral) di wilayah yang dilarang atau wilayah konservasi,” tegas Ramli Lallo.
Ramli Lallo berpesan agar masyarakat menjaga ekosistem terumbu karang demi mendorong ekonomi kelautan. “Terumbu Karang harus dijaga dengan baik,” pungkasnya. (*)