TAKALAR, BACAPESAN.COM- Koalisi Masyarakat Nelayan (KMN) meminta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk segera memeriksa proyek pengadaan perahu fiber Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Takalar.
Sebab, proyek pengadaan perahu fiber senilai Rp4,3 miliar itu diduga telah terjadi penggelembungan atau mark-up anggaran dan telah terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Sehingga, proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dengan alasan itu kami dari Koalisi Masyarakat Nelayan (KMN) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Takalar untuk segera memeriksa semua pihak terkait, seperti Kadis DKP, PPK dan Rekanan,” pinta Koalisi Masyarakat Nelayan (KMN), Fahmi Kuswadi, Selasa (20/12/2022).
Menurut Fahmi Kuswadi, tidak logis kalau hanya 117 unit perahu fiber itu anggarannya sampai Rp4,3 miliar. Sehingga dalam waktu dekat ini, kami akan laporkan proyek ini ke Kejari Takalar.
Diketahui, proyek tersebut telah terjadi aroma Korupsi Kolusi dan Nipotisme (KKN) pada proses lelang proyek pengadaan perahu fiber yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 ini.
“Proyek ini ada dua rekanannya, satu mengerjakan senilai Rp1,4 miliar, satunya lagi mengerjakan senilai Rp2,9 miliar. Nah, yang Rp2,9 miliar ini diduga proyeknya pak kadis DKP, Baso, tapi ponakannya yang kerja, dengan perusahaan pinjaman,” ujarnya.
Selain itu, telah terjadi praktik KKN karena proposal yang masuk di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) tidak sesuai dengan prosedur. Dimana diduga orang yang mendapatkan perahu fiber itu adalah orang orang yang dekat dengan pemangku kebijakan di DKP Takalar.
Sementara pada saat itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Takalar, Baso membantah jika proyek perahu fiber tersebut dikerjakan oleh orang koleganya.
“Yang kerja sesuai hasil tender di ULP, Nassa, Caccing, Haji Rani itu yang saya tahu dari kabag ULP, ada juga lain- lain tapi tidak kuhafalki namanya,” kata H. Baso belum lama ini saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengadaan Fiber DKP Takalar, Awaluddin Arif mengatakan bahwa proyek itu telah selesai dan pihak rekanan juga telah menyerahkan ke kami karena kontrak kerjanya sudah selesai.
“Penyerahan itu, tinggal menunggu hasil review dari Inspektorat Kabupaten Takalar, tertanggal selesainya semua pekerjaan termasuk kelengkapan dokumen. Insyallah proyek itu tidak mark up karena harganya sudah sesuai dengan komponen-komponen yang sudah di tetapkan harganya,” ujar Awaluddin Arif. (*)