TAKALAR, BACAPESAN.COM – Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid meminta Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad memberhentikan Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekretariat daerah Takalar, Muhammad Irfan.
Desakan itu mengemuka, menyusul terbitnya surat pemberhentian Muhammad Irfan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang telah dikeluarkan 8 Mei 2020 lalu namun hal itu tidak disikapi oleh mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
“Tidak ada alasan lagi Pj Bupati Takalar untuk tidak memberhentikan Muhammad Irfan, karena BKN sudah tiga kali menyurati Pemerintah Daerah Takalar untuk dilakukan pemberhentian Kabag ULP itu,” kata Adi Nusaid Rasyid, Jumat (23/12/2022).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Takalar, H Yahe, yang dikonfirmasi sekaitan surat pemberhentian Muhammad Irfan dari BKN, membenarkan adanya surat tersebut. Menurut dia, Inspektorat telah menelaah surat BKN Nomor FIN 26-30/56-1/08 tanggal 8 Mei 2020 perihal pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN saudara Muhammad Irfan NIP: 197810262001121001.
“Dengan hasil aturan-aturan yang mendasari surat BKN tersebut sudah sesuai dan tidak saling bertentangan sehingga direkomendasikan kepada Bupati Takalar selaku PPK agar memberhentikan tidak dengan hormat Muhammad Irfan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan berdasarkan pidana pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yahe.
Diketahui, saat bertugas di Kabupaten Jeneponto, Muhamad Irfan diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi penyelahgunaan wewenang dan penggelapan dana proyek kegiatan belanja modal Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto tahun anggaran 2008. Meski belum memiliki kekuatan hukum tetap, Muhammad Irfan sudah pindah ke Pemerintah Kabupaten Takalar dan kini diamanahi tugas sebagai Kabag ULP sekretariat daerah Takalar.
Informasi tambahan, Muhammad Irfan pernah terlibat perkara hukum korupsi hingga jadi terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 402/k/Pidsus 2011, atas nama Muhammad Irfan ST, M.Si yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan korupsi, sesuai dengan berita acara surat eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang ditanda tangani Jaksa Madya Mustamin, SH, MH tertanggal 24 Oktober 2011. (*)