TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – Jelang akhir tahun 2022, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara (Torut) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) mitra penanganan pelanggaran dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, di Toraja Heritage Hotel (THH), Kecamatan Kesu’, Torut, Jumat, 23 Desember 2022.
Dihadiri oleh Kejaksaan, Kepolisian, Kesbangpol, Satpol PP Torut dan media.
Menurut Ketua Bawaslu Torut, Andarias Duma, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam penanganan pelanggaran pemilu dibutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya Bawaslu dan jajarannya. Dibutuhkan peranan mitra Bawaslu.
“Peran penting mitra Bawaslu terkait kordinasi penanganan pelanggaran pidana pemilu, karena Bawaslu Torut bukan superhero. Ada Polres Torut, Kesbangpol, Satpol PP, media, dan masyarakat, untuk kerja sama,” kata Andarias.
Dijelaskan bahwa untuk penanganan pelanggaran pemilu itu telah dijabarkan dalam peraturan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
Dikatakan pula Andarias bahwa peranan media sangat dibutuhkan terutama dalam mensosialisasikan tentang aturan yang ada serta memberikan informasi yang sifatnya mengedukasi masyarakat agar terkait pemilu dan apa yang harus dihindari.
Dan kepada masyarakat dirinya berpesan agar ketika pemilu masyasarakat jangan mau di beli suaranya oleh bakal calon. Dan jajaran Bawaslu akan memaksimalkan pencegahan pelanggaran hukum kedepan. (*)