Rahmansyah Jadi Sebagai Tersangka Inside Tarik Tambang Maut IKA Unhas, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam insiden tarik tambang maut yang digelar Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unhas Sulsel. Dimana Masyita (43 tahun) sebagai peserta dalam kegiatan itu meninggal dunia akibat terseret tali tambang.

Kasat Reskrim Polrestabes kota Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara pada Jumat lalu (23/12). Dari hasil gelar itu menunjukkan siap orang yang bertanggung dalam kejadian tersebut.

“Penyelidikan tarik tambang kemarin sudah gelar, kemudian sudah naik ke tahap penyelidikan dan tersangka satu orang, inisial RS,” kata Reonald saat diwawancara, Minggu (25/12).

Tersangka RS alias Rahmansyah sendiri dianggap memiliki peran dalam kegiatan ini, yaitu sebagai penanggung jawab kegiatan. Hal itu juga merujuk pada keterangan saksi yang berjumlah 25 orang serta rekaman CCTV yang diamankan usai kejadian.

“Perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut. Kita periksa juga dari kepanitiaannya, dan kita simpulkan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kejadian itu,” tukasnya.

Adapun pasal yang disangkakan RS yaitu Pasal 359 KUHP, karena dia diduga lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. RS terancam hukuman 15 tahun penjara atas kematian Masyita.

“Kita terapkan Pasal 359 KUHP. Karena dia memang sebagai stoppernya. Perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kelompok) merah,” sebutnya.

Rahmansyah sendiri melalui keterangan tertulisnya yang dibagikan meminta maaf dan membenarkan dirinya sebagai koordinator pelaksana tarik tambang pencapaian rekor muri tersebut.

“Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Baik yang luka-luka, secara khusus yang meninggal dunia,” tulis Rahmansyah, Minggu ,(25/12/2022).

Saat kejadian Minggu pagi (18/12) di Jalan Jenderal Sudirman, Rahmansyah mengaku terlibat langsung mengurusi korban. Khususnya yang meninggal dunia. Sejak dari Rumah Sakit (RS) Labuang Baji, hingga mengantarkannya ke rumah duka di Kelapa Tiga, Balla’ Parang Kecamatan Rappocini.

Dia pun menyampaikan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena sebagai pelaku melainkan sebagai orang yang bertanggung atas peristiwa tersebut.

“Saya ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku. Tapi saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai ketua panitia atau koordinator tarik tambang,” sebutnya.

Lebih jauh, Rahmansyah menjelaskan pada kegiatan itu ada 16 petugas lain yang diberikan kepercayaan bertugas sebagai LO dan dengan bekal HT akan menyampaikan semua hal teknis pelaksanaan lomba untuk sampai ke para peserta. Mulai dari posisi berdiri disisi kiri kanan tali yang disesuaikan dengan urutan kecamatan dan nomor urut peserta, jarak berdiri, saat perhitungan, saat kapan memegang tali, kapan mulai menarik tali, kapan berakhir sampai melepaskan tali dan acara dinyatakan selesai.

Namun dia tak mempermasalahkan kenapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden itu. Secara terbuka dia mengakui seluruh peristiwa yang terjadi murni atas kelalaian dirinya.

“Korlap itu secara teknis yang bertugas dilapangan dan berhadapan langsung dengan peserta, tapi sekali lagi saya tidak akan mengorbankan anak-anak muda potensial yang statusnya sebagai duta pemuda Kota Makassar untuk dijadikan sebagai tersangka. Bahwa saya atau mereka semua lalai dilapangan, faktanya iya karena terjadi korban jiwa. Dan oleh karena itu saya nyatakan saya yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini. Saya tidak boleh lari dari tanggung jawab atas amanah ini,” tegasnya.

“Saya siap lahir batin untuk menjalani segala proses hukum yang akan berproses dan sebagai warga negara tentu juga saya punya hak dimata hukum dan untuk hal ini sudah ditangani oleh teman teman dari badan Otonom Hukum dan HAM IKA Unhas Sulsel dan para penggiat hukum dari alumni Unhas,” sambungnya.

Terpisah, Wali Kota Makassar yang juga sebagai Ketua IKA Unhas Sulsel, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan sebagai ketua dirinya mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Tentunya sebagai ketua IKA Unhas Sulsel, sangat menghargai proses hukum,” ujar Danny Pomanto sapaannya.

Selain itu, Danny Pomanto juga menyampaikan terima kasihnya serta rasa kekagumannya kepada Rahmansyah yang secara terang-terangan mau bertanggung atas peristiwa yang menyebabkan ibu dua orang anak itu meninggal dunia.

“Saya juga sangat berterima kasih dan kagum terhadap kepemimpinan pak Rahmansyah yang langsung mengambil alih tanggung jawab terhadap kejadian kemarin, yang memang walaupun secara CCTV betul-betul lebih banyak kecelakaannya. Saya terus terang menyampaikan, ini contoh yang bagus sekali. Bertanggungjawab, dan saya kagum terhadap Rahmansyah,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan