PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan Orientasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 dan Renja Perangkat Daerah 2024.
Pertemuan orientasi berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Parepare, Selasa, 3 Januari 2023, yang dipimpin Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun mewakili Kepala Bappeda, Samsuddin Taha.
Orientasi dihadiri Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan Bappeda Parepare, Syarifullah, para Kasubag Perencanaan Program setiap SKPD, dan stakeholder terkait.
Dalam pertemuan, Zulkarnaen mengungkapkan, RKPD/Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan tahunan yang wajib disusun oleh seluruh Pemerintah Daerah/Perangkat Daerah, sebagai implementasi lebih lanjut dokumen RPJMD/Renstra Perangkat Daerah.
“Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Parepare pada 31 Oktober 2023, maka berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022, Pemerintah Kota Parepare Wajib Menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2024-2026,” ungkap Zulkarnaen.
Dengan demikian, kata dia, RKPD 2024 dan Renja Perangkat Daerah 2024 harus berpedoman pada RPD 2024-2026 serta Renstra Perangkat Daerah 2024-2026.
“Pemerintah Kota Parepare dan perangkat daerahnya harus menetapkan RPD atau Renstra terlebih dahulu sebelum menetapkan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024,” kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengemukakan, penyusunan RKPD/Renja Perangkat Daerah dilakukan secara simultan agar tercipta konsistensi, sinkronisasi dan sinergitas antar dokumen perencanaan tersebut. Di mana, Renja Perangkat Daerah merupakan rencana tindak lanjut atau rencana operasional dan RKPD.
Penyusunan RKPD/Renja Perangkat daerah dilakukan melalui tahapan, pertama, persiapan penyusunan RKPD/Renja Perangkat Daerah, kedua, penyusunan Ranwal RKPD/Ranwal Renja Perangkat Daerah. Kemudian ketiga, penyusunan Rancangan RKPD/Rancangan Renja Perangkat Daerah, keempat, penyusunan Rancangan Akhir RKPD/Ranhir Renja Perangkat Daerah, dan kelima Penetapan RKPD/Penetapan Renja Perangkat Daerah.
Penetapan RKPD dilakukan paling lambat akhir Juni atau satu minggu setelah penetapan RKPD Provinsi. Sedangkan Renja Perangkat Daerah ditetapkan paling lambat satu bulan setelah RKPD ditetapkan.
Sementara sistematika penyusunan RKPD/Renja mengacu pada permendagri Nomor 86 Tahun 2017, namun, kata Zulkarnaen, sesuai kesepakan tahun sebelumnya, maka pada Bab III Renja Perangkat Daerah ditambahkan Sub Bab 3.4. Kinerja Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. Sub Bab ini akan menyajikan seluruh indikator kinerja
perangkat daerah, yaitu IKU, IKK, Indikator SPM, Indikator TPB, dan Indikator Mandiri jika ada. Kemudian pada Bab IV, ditambahkan 2 sub Bab yaitu 4.1. Kerangka Pendanaan Tahun 2024, dan 4.2. Proyeksi Alokasi Anggaran Prioritas Pembangunan Perangkat Daerah.
“Sehingga diharapkan kepada seluruh Perangkat Daerah agar melakukan koordinasi dan konsultasi yang lebih intensif dengan Bappeda dalam menyelesaikan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah,” harap Zulkarnaen
(***)