TAKALAR, BACAPESAN.COM –Proyek pembangunan gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan nilai kegiatan Rp3,9 miliar diduga menggunakan material berupa pasir dari galian C ilegal.
Hal itu dibenarkan oleh kontraktor perusahaan CV Appada Buana, Mushawwir saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Januari 2022.
“Saya ambil pasir di tambang galian C Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dan tambang galian C di Sompu, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang,” kata Mushawwir, (6/1/2023).
Menanggapi hal itu, ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mengatakan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah menggunakan material ilegal jelas dilarang, karena bertentangan dengan Undang-undang tentang Minerba.
“Wajib bagi kontraktor menggunakan material galian C yang memiliki perizinan, karena sebelum kegiatan proyek dilaksanakan dalam proses lelang itu sudah jelas salah satu syaratnya harus menggunakan material pasir yang ada perizinan,” ujar Adi Nusaid Rasyid.
Dia menambahkan jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Sudah banyak terjadi kontraktor dipidana, karena terbukti menggunakan material ilegal pada pekerjaan pembangunan milik pemerintah, akan tetapi itu menjadi kewenangan penegak hukum,” jelasnya.
Selain itu Adi Nusaid Rasyid juga mendesak pihak Inspektorat dan BPK untuk selektif mengaudit proyek RSIA ini, karena dapat diyakini kualitas beton bangunan tersebut tidak kokoh.
“Kalau pasir yang mereka gunakan tidak melalui uji lab saya yakin kualitas bangunannya tidak kokoh, dan tidak bisa bertahan lama yang ujung-ujungnya merugikan keuangan negara,” katanya lagi. (*)