Ketum Elang Merah Geram, Mafia Tanah di Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino Masih Berkeliaran

  • Bagikan
Imam dg. Tawang aktivis kabupaten gowa

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Taman wisata alam adalah wilayah konservasi yang memiliki peruntukan sebagai pariwisata maupun sarana rekreasi yang patut dilindungi dari tangan-tangan ‘jahil’. Kawasan pelestarian alam yang lain selain taman wisata alam, yaitu Taman Nasional dan Taman Hutan Raya. Ketiganya termasuk ke dalam wilayah konservasi yang harus dilindungi, selanjutnya taman wisata alam adalah kawasan hutan konservasi yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi.

“Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip konservasi dan perlindungan alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” urai Imam dg. Tawang aktivis kabupaten gowa

Peraturan Hukumnya telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi itu disebutkan, kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Berikut kutipan Pasal 109, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 94 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 104 Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), urai Dg. Sirua Ketum Elang Merah

Dari peraturan perundangan tersebut, ada segelintir Oknum yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Malino, Kabupaten Gowa, yang dimana pada kesempatan ini, telah bergulir ‘ proses Hukumnya, di Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa, namun ada hal krusial yang menggelitik dimana Hakim PN. Sungguminasa yang mengadil Perkara tersebut memutuskan Putusan percobaan kepada terdakwa, dan saat ini JPU telah melakukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, sangat berbeda jauh dengan keadaan pelaku penebangan Pohon Pinus tanpa ijin yang pernah terjadi juga di Malino, tepatnya pada tahun 2019, dan pelaku dijatuhi Vonis oleh Hakim yaitu Hukuman Penjara 6 bulan, sebagaimana UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, tambahnya,”

Adapun perbuatan terdakwa yang bernama H.Karim diduga kuat telah melakukan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan TWA Malino, dengan cara menduduki Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino, memotong pohon Pinus dan mengubah bentuk hasil potongan Pinus menjadi sebuah kusen rumah, dan juga telah dilakukan transaksi jual beli lahan Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino dengan tehnik modus operandi alas hak, dimana alas haknya berupa Surat Tanah Garapan, dan hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip ketentuan Hukumnya, dimana Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino berada pada kewenangan Kementerian Kehutanan, yang berhak melakukan atau mengeluarkan legalitas mengenai lahan di Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino, ujar Aktivis Kab. Gowa dan menjabat juga sebagai Ketum Elang Merah”

Melihat akan kejadian tersebut, kami akan menghimpun seluruh pegiat Aktivis untuk memonitoring persoalan tersebut, dan dalam waktu pekan ini, kami akan melakukan Aksi Damai turun ke jalan ke Instansi terkait terkhusus ke Pengadilan Tinggi Makassar yang akan kembali menguji hasil Putusan Hakim PN. Sungguminasa, sebagaimana langkah Jaksa Penuntut Umum melakukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, agar PELAKU dapat di Hukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi para Oknum Mafia Tanah yang berkeliaran di Malino, Kabupaten Gowa, tutupnya,”. (*)

  • Bagikan