TAKALAR, BACAPESAN.COM – Akhir-akhir ini Takalar sedang hangat diperbincangkan terkait adanya pengurangan Anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) dari Tahun yang sebelumnya sebesar Rp58 Miliar menjadi Rp43 Miliar ditahun ini.
Pengurangan anggaran ADD ini tertuang dalam draf awal APBD Takalar untuk tahun 2023 berjumlah Rp43 Miliar. Hal itu tersampaikan dalam Acara Rapat Koordinasi Bupati bersama Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kab.Takalar yang dilaksanakan di Ruang Pola I Mannindori Kantor Bupati, Selasa (10/1/2023).
Acara yang dihadiri langsung Pj.Bupati Takalar Dr.Setiawan Aswad didampingi Sekda Takalar Muhammad Hasbi, Kadis Sosial dan PMD dr.Nilal Fauziah, Kepala Bapelitbangda Rahmansyah Lantara, Asisten 1 Andi Rijal, Kepala BKAD Dahlan Jamalang menghadirkan pula seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Takalar.
Selain itu, turut hadir Ketua DPC APDESI Takalar Wahyudin Mapparenta. Dalam pertemuan tersebut, Pj.Bupati Takalar Dr.Setiawan Aswad menghimbau segenap lurah dan Kepala Desa untuk meningkatkan dengan mempertimbangkan aspek Efisiensi, Efektivitas, Produktivitas dan Akuntabilitas. Selain itu meminta agar koordinasi dengan segenap pihak turut ditingkatkan.
Dalam sambutannya pula, Pj Bupati Takalar mengapresiasi kehadiran APDESI yang dinilainya sebagai bagian dari pihak yang hadir untuk mengambil peran menjembatani kepentingan desa-desa di Kabupaten Takalar.
“APDESI Takalar sangat bagus dalam membangun pola komunikasi positif dengan pemerintah daerah, tadi sudah melakukan audiens dan kita sudah banyak bertukar fikiran tentang bagaiman pola yang tepat untuk membangun desa-desa di Kabupaten Takalar. APDESI harus selalu hadir untuk ruang-ruang seperti itu” Ungkap Setiawan Aswad,
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC APDESI Takalar Wahyudin Mapparenta yang terkenal dengan akronim WMP menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan permasalahan dan kondisi desa-desa saat ini di Kabupaten Takalar.
“Saat ini para Kepala Desa dan perangkat desa serta segenap masyarakat desa dibuat resah dan gundah dengan adanya informasi terkait penurunan anggaran ADD untuk tahun ini. Kami berharap hal tersebut tidak terjadi” Kata Wahyudin, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya, kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat desa ditentukan oleh besarnya anggaran ADD karena penghasilan tetap mereka ada dalam anggaran tersebut. Kalau tingkat kesejahteraan atau penghasilan mereka malah dikurangi bagaimana bisa kita bisa berharap kinerja aparatur desa bisa lebih meningkat.
“Ini perlu ditinjau ulang, para kepala desa dan perangkat desa adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat di tingkat dasar, kita takut kinerja dan pelayanannya semakin berkurang atau tidak maksimal dengan pengurangan anggaran ini” Ungkap Wawan sapaan akrabnya.
Lebih jauh WMP menjelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh abai dan lalai serta salah dalam menentukan besaran anggaran ADD. Menurutnya penganggaran ADD telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat 2 bahwa Pemerintah Kabupaten wajib menganggarkan ADD dengan besaran paling sedikit 10% dari jumlah Dana Perimbangan Pusat ke Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
“Tahun ini Dana Perimbangan Takalar setelah Dikurangi DAK kan 600 Miliyar lebih, sehingga ADD kami harusnya berjumlah 60 Miliyar atau bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya 58 Miliyar. Kalau tidak seperti itu Takalar bisa kena sanksi dari Pemerintah Pusat. Hal itu diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Apabila Pemerintah Kabupaten tidak menganggarkan paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan setelah dikurangi DAK maka pemerintah pusat dapat menunda dan atau mengurangi Dana Perimbangan sebesar yang tidak disalurkan kedesa. Ini kan kerugian bagi kita semua” Jelas Wahyudin Mapparenta.
Menurut WMP, hal ini terjadi karena dalam penentuan besaran ADD ada kekeliruan dalam perhitungan Dana Perimbangan dikali 10%. Pihak Keuangan dianggap salah karena Dana Perimbangan sebesar 600 Miliyar tersebut yang terdiri dari Dana Alokasi Umum ditambah Dana Bagi Hasil malah dikurangi DAU Specifik Grant sebesar 165 Miliyar.
“Ini yang salah karena DAU harusnya jangan dikurangi DAU specifik Grant. DAU ya DAU, ngapain dikurangi lagi dengan DAU itu sendiri. Ini yang jadi penyebab ADD dihitung turun, padahal itu tidak tepat” Jelas Wahyudin
Sementara itu, Kepala BKAD Takalar Dahlan Djalamang menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua DPC APDESI Takalar akan dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Pusat saat akan melakukan evaluasi APBD tahap akhir.
” Kami pasti akan konsultasikan dan koordinasikan. Kami tidak akan berani melanggar mandatari anggaran seperti itu karena resikonya Takalar bisa kena sanksi.
Kalau memang Dana Perimbangan ini tidak boleh dikurangi dengan DAU Specifik Grant itu sendiri maka Perhitungan besaran ADD akan kami ubah dan secara otomatis ADD akan kami naikkan menjadi 60 Miliyar. Kami tidak kaan kurangi sedikitpun” Tutup Dahlan.
Apa yang dilakukan oleh WMP sebagai Ketua APDESI mendapat apresiasi dari seganap lapisan masyarakat desa terutama Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa Tamasaju, Abd. Asis Nyampa Pak Ketua memang dari dulu selalu peduli dengan kami semua yang ada di desa.
“Semoga perjuangan beliau ini mendapat Rahmat dan kemudahan dari Allah. Tujuannya sangat mulia, insyaAllah selalu percaya dengan kerja-kerja dan usahanya untuk Desa” Ungkap Abd Asis. (*)