MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Setidaknya ada 29 bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Dapil Sulsel) pada Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS) minimal dukungan 3.000 fotocopy KTP yang memiliki sebaran 50 persen daerah.
Itu terlihat berdasarkan hasil rapat pleno KPU Sulsel terkait verifikasi administrasi syarat dukungan KTP 34 bakal calon yang digelar di Hotel Claro, Kota Makassar, Minggu malam, (15/1/2023).
Tercatat dari pleno tersebut hanya lima bakal calon yang memenuhi syarat (MS). Sehingga balon yang berstatus MS akan dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi (Vermin) kesatu.
Vermin kesatu tersebut mulai digelar setelah 29 bakal calon berstatus BMS mengikuti masa perbaikan dukungan pada tanggal 16 sampai 22 Januari 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada 127.397 dukungan KTP yang tersebar ke 34 bakal calon anggota DPD RI dapil Sulsel. Namun memenuhi syarat atau MS hanya 70.443.
Kemudian dukungan balon belum memenuhi syarat sebanyak 45.853. Lalu dukungan kepada calon tidak memenuhi syarat mencapai 11.101.
“Hasil pleno KPU Sulsel, dari 34 calon Bacalon (Memenuhi Syarat) MS : 5 orang, Bacalon (Belum Memenuhi Syarat) BMS : 29 orang. Mmereka akan perbaiki,” Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulawesi Selatan, Muh Asri, Senin (16/1/2023).
Dari lima bakal calon yang memenuhi syarat, antaranya Datu Luwu Maradang Mackulau, Anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Ketua Pemuda Pancasila Sulsel St Diza Rasyid Ali. Kemudian tokoh masyarakat Pdt. Musa Salusu serta Abdurrahman.
Data itu juga menunjukkan tiga petahana yang kembali bertarung di DPD RI berstatus BMS, yakni, Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa dan Andi Muhammad Ihsan.
Bahkan dari data yang sama, juga menunjukkan setidaknya ada tiga bakal calon yang berstatus BMS di seluruh daerah sesuai sebaran dukungan dimilikinya. Hanya saja KPU enggan menyebutkan siapa saja bakal calon tersebut.
“Ini masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023,” jelas Muhammad Asri.
Menurut Asri, temuan dukungan KTP bakal calon berstatus TMS tidak bisa lagi dilakukan perbaikan melainkan harus diganti. Di mana dukungan TMS tersebut rerata ditemukan nomor NIK yang tidak sesuai alamat.
“Kalau dukungan statusnya BMS masih bisa dilakukan perbaikan. Tapi kalau TMS itu harus diganti, boleh diganti misalnya dukungan di desa A diganti di desa B, itu boleh,” tutup Asri. (*)