MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Setelah proses verifikasi administrasi terhadap berkas 34 calon DPD RI, berupa dukungan KTP dan sebaran daerah.
Kini KPU melakuman pleno rekapitulasi hasil verifikasi adimistrasi bakal calon anggota DPD tingkat Provinsi Sulsel, tanggal 15 Januari 2023 di Hotel Claro Makassar.
Pada saat prosesi pleno berlangsung. Masuk giliran KPU Kabupaten Soppeng memaparkan hasil vermin. Saat penyajian data dan sampel sebaran dukungan.
Hasilnya dari 32 calon DPD RI yang mendapat sebaran dukungan KTP di Kabupaten Soppeng dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Seharunsya Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Kendati demikian, terjadi kekeliruan penafsiran redaksi dalam PKPU. Pasalnya KPU daerah lain memberikan penilaian BMS bagi calon yang dinyatakan dukungan KTP ganda untuk diperbaiki. Tapi KPU Soppeng memfonis sapurata calon DPD bahwa mereka TMS kan.
Tampak terjadi protes dari beberapa pereakilan calon. Mereka adalah Liaison Officer (LO) dari calon DPD Harmansyah dan calon Alhidayat Syamsu. Mengingat dua calon mendapat sebaran dukungan terbanyak di Kabupaten tersebut.
Bahkan sempat ternjadi Deadlock atau jalan buntu karena perbedaan pandangan di forum. Maka disepakati diskorsing sementara sekitar 2 jam pada Minggu malam.
Setelah dilanjutkan, maka disepkati untuk sebaran semua calon di Kabupaten Soppeng di BMS kan dengan catatan harus diperbaiki data. Sehingga lanjut giliran KPU lain.
“Sudah kami perbaiki,” kata anggota KPU Soppeng Bidang Teknis, Musakkir, Senin (16/1/2023).
“Di Soppeng sebaran ada 32 bakal calon kami verfak. Al Hidayat Samsu terbanyak,” sambung dia.
Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengakui terjadi kekeliruan dalam penafsiran sehingga KPU data KPU Soppeng berbeda dengan KPU lain dalam hal TMS atau BMS bagi calon DPD. Salah satu daftar dukungan (formulir Lampiran Model F1-DPD).
“Semua bakal calon, nanti kita cek semua. Soal sebaran Soppeng ini ada mekanisme pengajuan keberatan. Semua balon akan diperbaiki,” katanya.
“Kesalahan KPU Soppeng. Tidak semua TMS kita BMS kan, kita liat satu satu. Ini untuk Form 1 tidak diupload,” sambung Asram.
Diketahui, verifikasi dilakukan pada dokumen dukungan balon DPD meliputi penelitian administrasi pada Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
Diantaranya adalah meneliti jumlah dukungan dan persebaran yang tercantum dalam dokumen asli (hardcopy) daftar dukungan (formulir Lampiran Model F1-DPD).
Meneliti jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli elektronik (softcopy) daftar dukungan (formulir Lampiran Model F1-DPD).
“Sesuai dengan pasal PKPU nomor 49. Kasus di Soppeng (tidak mengisi form 1) BMS bukan TMS. Mau dicek semua. Ada KTP (dukungan) tapi tidak ada formulir F1 (surat pernyataan). Kalau TMS itu diganti, kalau BMS diperbaiki,” pungkasnya. (*)