Pasca Masa Sanggah, Pemkab Wajo Umumkan Pendaftar Lulus PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Tahun 2022

  • Bagikan

WAJO, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan hasil seleksi akhir penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022. Hasil akhir yang diumumkan ini telah melalui tahapan masa sanggah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo, Herman menjelaskan bahwa dari 52 formasi PPPK tenaga kesehatan, yang berhasil lulus sebanyak 49 orang. Artinya ada 3 formasi yang tidak terisi.

Herman menjelaskan bahwa untuk formasi tenaga kesehatan ini cukup banyak pelamarnya. Dari 52 formasi yang tersedia, itu didaftar oleh 899 orang pendaftar.

“Kemudian hanya 799 orang pendaftar yang menyelesaikan pendaftaran, lalu hanya 630 orang yang memenuhi syarat dan berkompetisi sehingga ditetapkan lulus sebanyak 49 orang,” jelasnya.

Herman pun menyampaikan selamat kepada yang telah dinyatakan lulus seleksi. Kepada yang belum lulus, dia berharap agar mereka tidak berkecil hati dan mencoba di lain kesempatan.

“Kepada yang dinyatakan lulus, saya harapkan agar bersiap mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id. Ini akan kita sosialisasikan dalam satu atau dua hari ke depan,” ucapnya.

Selain itu, Herman juga meminta kepada yang lulus agar menyiapkan kelengkapan lainnya untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.

Berikut kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:

a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang :
1) Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ataulebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Sementara, Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh Instansi yaitu:
a) Surat Pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
b) Surat Pernyataan Rencana Penempatan yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya;
c) Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB yang diinput melalui SSCASN;
d) Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK yang telah diumumkan oleh PPK Instansi yang diinput melalui SSCASN; e) Daftar peringkat nilai seluruh pelamar ujian yang diinput melalui Admin SSCASN. (*)

  • Bagikan