PINRANG, BACAPESAN.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan percepatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan cara mengunjungi secara bergiliran Kantor kantor lingkup Kabupaten Pinrang.
Kegiatan tersebut terus dilakukan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN, Kamis (19/1/2023).
Disdukcapil Pinrang melakukan pendampingan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang yang ikut direkam Sekda Pinrang, Asisten serta para Kabag.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Andi Askari mengatakan, penerapan IKD hampir seluruh OPD di Kabupaten Pinrang sudah dilakukan perekaman. Hal tersebut dalam rangka Percepatan penerapan IKD di Kabupaten Pinrang.
Setelah menyasar kantor OPD Pinrang, Penerapan IKD akan dilaksanakan di kantor camat dan kelurahan di Kecamatan Watang Sawitto dan Paleteang untuk tahap awal dan berikutnya akan dilaksanakan di sekolah -sekolah di dalam wilayah dua kecamatan tersebut.
“Kami menargetkan 25 persen dari total perekaman KTP elektronik sudah dapat menggunakan IKD pada tahun ini,” jelasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya lakukan jemput bola kepada ASN dan non ASN ke kantor-kantor tempat mereka bekerja.
Adapun persyaratan aktivasi IKD, pemohon mempunyai HP android versi 7.0 keatas dan sudah pernah punya KTP elektronik atau pernah melakukan perekaman biometric.
Selain itu nomor HP pemohon juga memiliki email atau HP terhubung dengan internet.
Dalam kegiatan tersebut itu, turut hadir Kepala Dinas Dukcapil, Kabid Dafduk ADB, Staf Bidang Dafduk dan staf Bidang PIAK. (*)