PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kota Parepare, secara resmi mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan tahun baru imlek 2023.
Informasi ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Setdako Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, Jumat (20/1/2023). Dia menjelaskan, penetapan cuti bersama dan libur nasional ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Dalam surat keputusan tersebut, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu (22/1/2023). Sementara Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun baru Imlek pada Senin (23/1/2023),” jelasnya.
Melalui informasi ini, Eko menekankan kepada seluruh pegawai negeri sipil agar tidak menambah libur sesuai batas jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan, jika tidak maka tentu akan dikenakan sanksi administrasi.
Juga kepada masyarakat pada umumnya lanjut Eko, meminta kerjasama, saling menghargai sesama umat beragama saat melaksanakan ibadah tahun baru imlek nantinya.
“Keagamaan, suku, dan budaya harus kita rangkul sama-sama menjadi satu bagian NKRI supaya kita bisa merasakan kebahagiaan mereka (Komunitas Tionghoa) yang merayakan imlek ini dapat terlaksana dengan aman dan lancar tanpa ada kendala,” harapnya
(***)