PINRANG, BACAPESAN.COM – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor:420/0349/DASDIK Tentang Pengawasan Lingkungan Sekolah Terhadap Tindakan Kriminalitas Pada Seluruh Jenjang Satuan Pendidikan di Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja Moenta mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti Surat Edaran tersebut ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Pinrang, ucapnya Jumat (20/1/2023).
Surat edaran tersebut terkait maraknya pemberitaan di berbagai Media tentang penculikan anak yang akhir-akhir ini terjadi dan bahkan sudah ada yang menjadi korban sehingga masyarakat resah akan anak-anak mereka saat pergi dan pulang sekolah,paparnya.
Andi Matjtja menjelaskan, pada dasarnya isi surat edaran tersebut meminta agar seluruh Kepala sekolah dan jajarannya proaktif melakukan pengawasan terhadap peserta didik di sekolah masing–masing,memperketat pengawasan dan penjagaan di lingkungan sekolah.
“Mencegah terjadinya tindak kriminal penculikan anak pada seluruh peserta didik dengan melakukan pengawasan secara intensif,” tegas Andi Matjtja.
Ditambahkannya, pihak Sekolah harus memastikan jika anak didiknya sepulang sekolah sampai dirumah dengan aman, tidak mampir bermain ditempat lain, jadi di minta antara guru dan orang tua peserta didik agar proaktif menjalin komunikasi.
Kadis Dikbud juga menjelaskan, para guru disekolah harus memastikan peserta didik dijemput oleh orangtuanya. Jika yang menjemput orang lain yang tak dikenal, maka baik Kepala sekolah maupun Guru di minta segera menghubungi orang tua anak tersebut.
” Harus di pastikan yang jemput adalah orangtuanya, Kita tidak boleh lengah, ada orang lain yang datang jemput lalu langsung kita ijinkan. Kita juga nanti akan mencari solusi bagaimana jika anak-anak kita tidak di jemput orangtuanya, apakah diantar oleh Gurunya atau seperti apa”. Tambahnya.
Andi Matjtja juga meminta kepada para guru agar komunikasi dengan para orang tua siswa tetap intens melakukan komunikasi, pengawasan guru saat jam istirahat harus diperketat. Pasalnya di jam istirahat seperti itu para pelaku kejahatan memanfaatkan waktu tersebut untuk mendekati korbanya dengan cara memberi sesuatu yang disenangi para siswa.
“Untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal penculikan anak, sebaiknya jangan membiarkan anak didik datang dan pulang kesekolah tanpa pengawasan. Para orang tua juga seharusnya saat jam pulang sekolah untuk segera menjemput anaknya,” pungkas Andi Matjtja. (*)