Pemprov Sulsel Godok Pergub Perlindungan dan Pengelolaan Pohon

  • Bagikan
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, Andi Hasbi Nur.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) Perlindungan dan Pengelolaan Pohon.

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, Andi Hasbi Nur mengatakan, penanaman dan pemangkasan pohon akan ditata ulang. Termasuk dalam hal peremajaan dan penentuan jenis pohon yang boleh ditanam di kawasan tertentu, itu menjadi fokus Pemprov Sulsel saat ini.

Hasbi Nur menyampaikan, saat ini Peraturan Gubernur tengah dipersiapkan dengan tujuan, keteraturan dalam penanaman dan perawatan.

”Sekarang ini sedang disusun Pergub tentang pohon. Kalau itu jadi, nanti tidak boleh sembarang tanam pohon. Ada ketentuan jenis yang boleh dan tidak boleh ditanam di titik tertentu,” bebernya, Rabu (25/1/2023).

Ia memaparkan, pada dasarnya masalah pohon merupakan kewenangan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Hanya saja, perlu sinkronisasi bersama dengan pihak Pemprov pada poin-poin tertentu, agar penataan bisa semakin baik.

”Itu kewenangan Pemkab/Pemkot. Tapi kami sudah sampaikan, ada protapnya. Masalahnya, biaya untuk itu cukup besar. Dulu kita mau tanam Trembesi karena pertumbuhannya cepat, nanti setelah rimbun, ditanami jenis lain lalu Trembesi kita tumbangkan,” bebernya.

Pohon Trembesi dipilih karena dianggap mampu menyerap karbon lebih efektif. Selain itu, pertumbuhan Trembesi juga tergolong cepat. Hanya saja, lokasi penanamannya tidak boleh serampangan.

”Dari dulu kami anjurkan Trembesi karena paling bagus menyerap karbon. Tetapi harus ada lokasi khusus, bukan pengarah. Kalau di jalan raya ada peraturan Kementerian PU, itu ditentukan karena perakaran bisa merusak jalan, jadi tidak boleh sembarangan,” terangnya.

Hasbi juga mengatakan, fokus DPLH untuk tahun 2023 ini menitikberatkan pada indeks kualitas lingkungan hidup, yang memuat empat poin pokok. Masing-masing indeks kualitas air, indeks kualitas udara, indeks tutupan lahan dan indeks kualitas air laut.

”Ada juga peningkatan ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, seperti AMDAL yang menjadi pegangan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, baik dalam pengelolaan limbah maupun yang lainnya,” pungkasnya. (abu/B)

  • Bagikan