PANGKALPINANG, BACAPESAN.COM – Berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung menggelar penandatanganan kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (25/1/2023) di aula setempat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini mengatakan terdapat 8 Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022-2024.
Delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tersebut tersebar di beberapa daerah, 5 OBH berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, serta LBH KUBI.
Kemudian terdapat satu 1 OBH di Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK), 1 OBH di Kabupaten Bangka, yaitu YLBH Lentera Serumpun Sebalai, dan 1 OBH di Kabupaten Belitung, yaitu LKBH Belitung.
Menurut Kadivyankumham Eva, tahun 2023 jumlah anggaran untuk OBH sebesar Rp661.360.000, meningkat dari tahun 2022 yang hanya Rp456.100.000.
Eva Gantini menjelaskan, syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum cukup mudah, yaitu hanya melampirkan kartu Identitas (KTP/KK dsb) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengatakan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara Indonesia sebagai negara hukum. Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM. Negara juga bertanggung jawab terhadap pemberian hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Kakanwil Harun Sulianto minta para OBH untuk memanfaatkan anggaran secara maksimal ,dan Lakukan evaluasi internal.kemudian menjaga integritas dan tidak meminta imbalan kepada klien.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Adminsitrasi, Muslim Alibar, Para Pejabat Struktural, serta anggota Tim Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum. (*)