TAKALAR, BACAPESAN.COM -Dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar masing-masing Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Drs Syahriar, M.Ap dan Kepala Dinas Perikanan Takalar, Baso, S.Pd terancam dinonjob. Pasalnya, pengangkatan kedua pejabat struktural itu dinilai cacat administrasi.
Berdasarkan data yang diperoleh, Syahriar tidak memenuhi persyaratan administrasi yaitu pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sesuai keputusan Bupati Takalar Nomor 862.1/02/BKPSDM/II/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji berkala.
Sementara, Baso tidak memenuhi persyaratan administrasi yaitu yang bersangkutan belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat lll dan jabatan fungsional yang pernah diduduki tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mengatakan dilantiknya Syahriar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, dan Kepala Dinas Perikanan Takalar, Baso pada Desember 2021 lalu diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya minta kepada pihak terkait dalam hal ini Pj Bupati Takalar untuk meninjau kembali pengangkatan kedua pejabat eselon ll ini yang dinilai cacat administrasi,” kata Adi Nusaid Rasyid, Jumat 27 Januari 2023.
Dia menilai mantan Bupati Takalar, Syamsari tidak mematuhi Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam Undang-undang itu mengatur tentang sistem merit. Pada sistem merit dijelaskan, pejabat yang dilantik harus berdasarkan kualifikasi, kompotensi, dan kinerja tanpa membedakan faktor politik, ras, asal usul, golongan, dan jenis kelamin.
“Ini pelanggaran besar yang telah dilakukan mantan Bupati Takalar. Seharusnya mantan Bupati Takalar tidak melantik pejabat struktural yang tidak bersyarat,” tegasnya Adi Nusaid Rasyid.
Selain itu, dia juga mengatakan kedua pejabat teras Takalar ini bukan hanya melakukan pelanggaran administrasi tetapi tunjangan jabatan yang mereka terima selama kurang lebih satu tahun harus dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau tidak segera ditindaki maka kami akan melaporkan pidana ke aparat penegak hukum kedua pejabat tersebut, karena keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan,” tegas Adi Nusaid Rasyid.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Takalar, Baso yang dikonfirmasi mengakui belum pernah mengikuti Diklat PIM III.
“Kalau memang pimpinan tinggi pejabat Takalar mau merevisi tidak ada masalah, hari ini juga kalau memang perlu di revisi dan memang itu tidak memenuhi syarat tidak ada masalah,” kata Baso.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, Syahriar yang dikonfirmasi belum berhasil hingga berita ini diturunkan. (*)