TAKALAR, BACAPESAN.COM – Pejabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad akhirnya mengambil langkah tegas terhadap kegaduhan mengenai status hukum Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), Muhammad Irfan.
Setiawan Aswad memutuskan untuk menonaktifkan Muhammad Irfan dari jabatannya sebagai Kabag ULP Setda Takalar, Kamis sore (2/2/2023).
“Setelah melalui kajian terhadap regulasi dan aturan perundangan, serta konsultasi kepada lembaga Negara seperti Badan Kepegawaian Negara dan Komisi ASN, kita putuskan untuk menonaktifkan yang bersangkutan.”kata Setiawan Aswad
Setiawan juga menegaskan bahwa statusnya sebagai Pejabat Bupati, mengharuskannya untuk menyandarkan semua keputusan strategis pada regulasi dan perundangan yang berlaku.
“Jadi saya tegaskan, penonaktifan ini bukan kehendak saya selaku Pj Bupati. Ini perintah lembaga negara. Untuk langkah selanjutnya setelah penonaktifan ini, kita kembali akan merujuk pada regulasi.”Tegasnya.
Ia berharap kegaduhan yang selama ini muncul terhadap status ASN yang bersangkutan agar dihentikan dan mengajak semua pihak untuk bersatu padu membangun daerah berjuluk Butta Panrannuangku.
Untuk mengisi kekosongan, Pemkab menunjuk Asisten III Sekda Takalar, H Basri Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas. Selain itu, Pemkab juga menunjuk Asisten I, Andi Rijal Mustamin sebagai Pelaksana Tugas Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Takalar.
“Penunjukan Pelaksana Tugas juga kita coba benahi sesuai regulasi di Permendagri. Jika Plt-nya berasal dari eksternal OPD harus berpangkat setara atau setingkat lebih tinggi dengan jabatan yang akan di isi. Jika Plt-nya dari internal, bisa berpangkat setingkat lebih rendah. Saya kira yang kita tunjuk Plt ini kenyang pengalaman di birokrasi.”jelasnya.
Untuk diketahui, Basri Sulaiman adalah mantan Kadis PU dan Kepala Badan Keuangan. Sementara Andi Rijal Mustamin adalah pejabat Eselon II yang sudah menempati jabatan Kadis pada berbagai OPD.
Penyerahan SK digelar di ruang rapat Bupati Takalar yang dipimpin Sekda Takalar, H Muhammad Hasbi. Turut dihadiri Inspektur Pemkab Takalar H Yahe, Kepala BKPSDM Drs Muh Irwan bersama Kabid Mutasi Syaiful Alam serta Kabag Protokoler Syafaruddin Lallo yang sebelumnya menjabat Plt Kadis Penanaman Modal dan PTSP.
Hal ini disikapi Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji), H. Imran Rajab Mursali mengapresiasi keputusan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad.
Sebab, ini sudah lama berpolimik di Kabupaten Takalar dan kami dari Gergaji yang selalu meminta ke Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk mempercepat penonaktifan dan segera lakukan PTDH terhadap
Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Takalar, Muhammad Irfan.
Setelah Muhammad Irfan di nonaktifkan sebagai Kabag ULP,
H. Imran Rajab Mursali juga berharap ke Pemerintah untuk segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang bersangkutan, karena Muhammad Irfan ini mantan narapidana (Napi) kasus korupsi waktu bertugas di Pemerintah Kabupaten Je’neponto.
“Saya berharap Pj Bupati Takalar untuk segera melakukan pemecatan terhadap Muhammad Irfan selaku ASN karena ini sudah lama berlarut-larut di masa pemerintahan Syamsari dan sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tiga kali menyurati Syamsari untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang bersangkutan namun Syamsari tidak menyikapi pada saat itu,”ungkap H.Imran, Jum’at (03/02).
“Pastinya kami tidak tinggal diam, setelah Muhammad Irfan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maka kami akan memburu mantan Bupati Takalar, Syamsari atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhannya terhadap perintah dari KASN, BKN untuk pemecatan Muhammad Irfan dan sangat berpotensi kerugian negara yang di akibatkan karena status ASN dan jabatannya selama empat tahun lebih ber Dinas di Takalar setelah pindah dari Pemkab Jeneponto,” tegas H. Imran. (*)