PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, menggelar kegiatan Penerangan Hukum yang mengangkat Tema, “Pengawasan dan Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Bentuk Pencegahan dan Penindakan Perkara Tindak Pidana Korupsi”
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, didampingi para asisten dan staf ahli, serta hadir SKPD Terkait.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare hadir diwakili Kepala Seksi Intel Sugiharto, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare, beberapa SKPD, Asisten III Pemerintah Kota Parepare, BUMN dan Instansi vertikal, di Auditorium Bj Habibie, Selasa (14/2/2023)
Pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim menyampaikan apresias. Kegiatan itu kata dia, merupakan upaya dalam meningkatkan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam wilayah Kota Parepare.
“Kegiatan ini dilakukan bagaimana supaya semua masyarakat itu atau semua pihak-pihak yang berkepentingan, bisa melakukan upaya-upaya yang konkrit untuk menjadikan miliknya mempunyai kepastian hukum atau sertifikat yang jelas,” jelas Pangerang.
Ia juga mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. Kegiatan ini dinilai bermanfaat bagi masyarkaat, terkhusus bagi kalangan ASN, baik dari Pemerintah, BUMN, maupun dari instansi vertikal lainnya.
Apalagi lanjutnya, kegiatan penerangan hukum ini mengangkat sebuah masalah yang banyak ditemukan di masyarakat terkait mafia tanah.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, kita semua bisa lebih paham tentang hukum dan penerangan kasus mafia tanah. Diharapkan juga agar para ASN dan karyawan tidak melakukan penyimpangan saat melakukan tugas dan fungsinya,” harapnya.
(***)