JAKARTA, BACAPESAN.COM – Bharada Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Sejumlah pertimbangan yang Mejelis Hakim dalam memberi putusan kepada Bharada E.
Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan Brigadir J tidak dihargai oleh Eliezer.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja membunuh Brigadir J.
Kesimpulan tersebut diperoleh majelis hakim dari rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan menembak Yosua.
Selain itu, Bharada E juga menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.
Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator Eliezer.
Alimin mengatakan, Eliezer bukan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ucap Alimin.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 12 tahun. (fin/*)