MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Polsek Rappocini Makassar mengungkap 4 pelaku pencurian di retail Alfamidi, Jalan Andi Djemma Makassar, pada hari Selasa, 7 Februari 2023.
Adapun pelaku, masing-masing RF (23), BU (22), HS (18) dan FS (20). Adapun kronologi kejadian menurut korban/pelapor, berawal pada saat korban sementara melakukan aktifitas di dalam toko kemudian pelaku berjumlah 4 orang datang dan salah satu pelaku masuk ke dalam toko kemudian mengancam penjaga toko dengan menggunakan samurai yang sudah dalam keadaan terhunus.
Selanjutnya pelaku mengambil uang tunai sebanyak Rp391.500 di kasir dan setelah mengambil uang di kasir pelaku berjalan kaki kearah 3 pelaku lainnya yang sementara menunggu di parkiran dan bergegas meninggalkan TKP.
Kronologis penangkapan, berawal dari anggota unit Opsnal Polsek Rappocini dipimpin Kanit Reskrim IPTU Boby dibackup jatanras polrestabes makassar, mendatangi tkp kemudian melakukan lidik dan salah satu anggota mendapat informasi bahwa diduga pelaku adalah BU (22) alias Baim dan berhasil diamankan pada hari jumat tanggal 10 februari 2023 sekitar jam 17.00 wita.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) unit motor merk yamaha genio warna hitam dd 3583 xar, 1 (satu) unit motor merk mio m3 warna meraha dd 6280 xy dan 1 (satu) buah samurai yang digunakan pelaku.
Para pelaku dijerat dengan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) ke-1 dan ke-2 kuhp, yakni ncaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (*)