PALEMBANG, BACAPESAN.COM – Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang menerima audiensi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palembang, Azwar Agus, Selasa (14/02) pukul 09.00 WIB di ruang rapat Kanwil setempat.
Pada kesempatan itu, Azwar Agus mengatakan tujuan kehadiran pihaknya sebagai program kerja PERADI, salah satunya penyuluhan hukum dan pengabdian masyarakat.
Dikatakannya, Kanwil Kemenkumham Sumsel selaku instansi pembina merupakan pintu awal pihaknya untuk melaksanakan program kerja tersebut kedepan.
“Penyuluhan hukum ini sudah kita konsep sesuai permintaan Gubernur juga, namun pintu masuknya adalah Kemenkumham, sehingga kami ingin bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel”, ungkap Azwar.
Kakanwil Ilham Djaya mengungkapkan bahwa banyak hal yang bisa disinergikan dengan PERADI. Menurut Ilham, PERADI merupakan organisasi advokat yang dalam menjalankan profesinya dibidang jasa hukum, selaras dengan visi Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Kanwil Kemenkumham Sumsel membuka seluas-luasnya kerjasama, terkait tugas dan fungsinya (tusi). Tusi unsur penegakkan hukum, diantaranya Imigrasi, Pemasyarakatan, Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual, termasuk juga pengawasan dan penegakan hukum terhadap Notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW)”, ungkap Ilham.
Selain itu, dalam rangka penyebaran informasi dan penyadaran hukum bagi masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga memiliki tugas memberikan pembinaan, penyuluhan, pemberdayaan, bantuan hukum, dalam rangka mewujudkan kepastian hukum.
“Kita memiliki desa-desa binaan, kelompok sadar hukum, yang dilombakan mulai tingkatkan Kab/Kota, provinsi, hingga nasional”, imbuhnya.
Tidak hanya itu, Ilham menyebut Kanwil Kemenkumham Sumsel dan PERADI juga dapat bekerjasama untuk memberikan konsultasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat termasuk memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin sebagaimana amanat dari UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang disahkan pada tanggal 31 Oktober 2011 dan diundangkan pada tgl 2 November 2011 melalui Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 104.
Lebih lanjut Ilham mengatakan mengenai penyuluh hukum, Advokat yang tergabung dalam PERADI diharapkan dapat juga bekerja sama dengan tim Penyuluh Hukum Kumham Sumsel untuk memberikan penyuluhan tentang hukum kepada masyarakat, tambah Kakanwil.
“Peradi ada kegiatan penyuluhan, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga memiliki tugas memberikan penyuluhan hukum dan kita memiliki penyuluh hukum, kita sinergikan ini”, kata Ilham.
Ilham mengharapkan kerjasama ini segera terwujud dan dapat diimplementasikan secepatnya. “Bagaimana kegiatan kita ini lebih mengena ke masyarakat, sehingga harus kita sinergikan bersama, hal ini tidak lain untuk bersama-sama mewujudkan kepastian Hukum”, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Peradi Palembang, Azwar Agus mengapresiasi respon positif Kakanwil, menurutnya, pertemuan ini sangat memiliki makna untuk bersama-sama membangun kesadaran hukum ditengah masyarakat. “terimakasih atas sambutan bapak Kakanwil, kami selaku praktisi sepakat dengan Pak Kakanwil agar pertemuan ini segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan, tutupnya.
Turut hadir pada kesempatan itu, jajaran pengusu PERADI Palembang, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Vonny Destika Sari, beserta penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel. (*)