PANGKALPINANG, BACAPESAN.COM – Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin buka Rapat Koordinasi Sinergitas Pembangunan Hukum dan HAM Provinsi Babel dan Diseminasi Perseroan Perorangan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, di Soll Marina Hotel Pangkalpinang, Rabu (15/2/2023).
Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, dalam sambutannya menyampaikan, Rakor ini merupakan upaya baik yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Babel untuk mensinergikan pembangunan Hukum dan HAM di Babel.
Pembangunan hukum itu hakikatnya untuk menata kehidupan masyarakat. Untuk aspek HAM, di Provinsi Babel sendiri tidak ada masalah. Namun masih belum adanya persamaan persepsi dalam pemahaman hukum dan HAM yang dirasakan masyarakat dan aparatur pemerintah.
Ridwan berharap, Kakanwil beserta jajaran Kemenkumham Babel dapat membantu memberikan informasi kepada pelaksana di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, agar dapat meningkatkan kegiatan pembangunan termasuk pelayanan hukum sesuai dengan tata cara yang benar dan tidak memiliki keraguan.
“Mari kita bangun hukum dan kesadaran hukum masyarakat dengan visi yang sama bahwa hukum ini kita tegakkan sebagai upaya menata kehidupan masyarakat agar semakin lama semakin sejahtera,” ucap Ridwan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh 55 orang peserta yang terdiri dari jajaran Biro Hukum/Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, dan Dinas UMK se-Provinsi Bangka Belitung.
Harun mengatakan, bahwa tujuan dari Rapat Koordinasi ini agar terwujudnya produk hukum daerah yang efektif, terinformasinya perusahaan perorangan, serta meningkatnya koordinasi dan kerja sama kelembagaan dalam pembangunan hukum dan HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam laporannya, Kakanwil Harun juga menyampaikan bahwa Provinsi Bangka Belitung memiliki UMK (Usaha Mikro Kecil) sebanyak 189.971, namun hanya 194 yang melakukan pendaftaran merek, 368 pendaftaran hak cipta, dan 4 pendaftaran paten.
“Kami mengajak UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya dan perseoran perorangan,” harap Harun.
Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Harun juga mengatakan, untuk memperkuat sinergitas, Kanwil Kemenkumham Babel akan melaksanakan MoU dengan Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan optimalisasi fungsi pelayanan hukum dan HAM. Ruang lingkup dari objek kesepakatan ini secara umum di bidang pelayanan hukum dan HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Lalu dengan TVRI Bangka Belitung terkait pemberian edukasi dan penyebarluasan informasi tugas dan fungsi pelayanan hukum dan hak asasi manusia.
“Mari kita bersama-sama kuatkan sinergi untuk memajukan Bangka Belitung yang berbudaya hukum dan HAM, sehingga tercapai Bangka Belitung yang maju dan sejahtera,” tutup Harun.
Dalam kesempatan ini, dihadirkan Bupati Belitung Timur, Burhanudin sebagai Narasumber karena keberhasilan membawa nama Kabupaten Belitung Timur dalam penerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM terkait Kabupaten/Kota Peduli HAM selama 6 tahun berturut-turut dan pencatatan Kekayaan intelektual Komunal terbanyak dalam tahun 2022.
Pada kegiatan ini dilakukan pemberian penghargaan kepada Bupati Belitung Timur dan Bupati Bangka Tengah atas konsistensi dalam melaksanakan P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Lalu kepada Bupati Bangka atas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH). Serta kepada Bupati Belitung atas Peduli Peningkatan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum.
Diserahkan juga penghargaan kepada Kepala Kesbangpol Bangka Barat atas Dukungan Aktif sebagai anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Bangka Barat. Serta kepada Abdul Rachim dan Zulfiandi atas Inisiator Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Bekitung Timur.
Kanwil Kemenkumham Babel juga menyerahkan secara langsung Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu:
- Ekspresi Budaya Tradisional Murok Jerami, Bangka Tengah;
- Potensi Indikasi Geografis Kopi Gading Dendang, Belitung Timur;
- Potensi Indikasi Geografis Kopi Liberika Baguk, Belitung Timur;
- Sumber Daya Genetik Ikan Cempedik, Belitung Timur;
- Ekspresi Budaya Tradisional Nganggung, Bangka;
- Ekspresi Budaya Tradisional Seni Gambus Ombak Berayun, Belitung; dan
- Pengetahuan Tradisional Sindeng, Bangka Selatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh para narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Bupati Belitung Timur, Burhanudin yang memberikan materi tentang Peningkatan Kesadaran Kekayaan Intelektual. Pemateri kedua Subkoordinator Perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan, dan Penanaman Modal pada Direktorat Perdata Ditjen AHU, Inggrid Christianingsih, yang menyampaikan materi mengenai Perseroan Perorangan Majukan Usaha Mikro dan Kecil Indonesia. Lalu narasumber ketiga yaitu Fitrah Ainun dan Valentina Simalango, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KKP Pangkalpinang, yang menyampaikan materi tentang Perpajakan Bagi Perseroan Perorangan.
Adapun narasumber dari internal yaitu Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, dan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Suherman, yang menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi masing-masing bidang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bangka Barat, H. Sukirman, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Staf Ahli Bangka Selatan, Basu Priatna, Staf Ahli Belitung, Mirang Uganda, Asisten 1 Bangka, Jumhari, Asisten 1 Pangkalpinang, Akhmad Subekti, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Babel. (*)