JAKARTA, BACAPESAN.COM – Wahyu Imam Santoso adalah hakim ketua yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso juga jatuhkan vonis kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi 20 tahun penjara, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Kemudian Richard Eliezer alias Brahada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap para terdakwa ini mendapat pujian dari sejumlah pihak. Salah satunya Menko Polhukam Mahfud MD.
Mantan Ketua MK ini menilai, hakim berani dan independen tanpa terpengaruh dengan intervensi pihak luar dalam menjatuhkan vonis.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud melalui akun Twitter resminya.
Mahfud MD juga memuji Hakim terkait vonis ringan kepada Brahada E. Mahfud senang dengan vonis ringan itu. Dia menilai hakim objektif.
“Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim,” ujar Mahfud MD.
“Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga,” imbuh Mahfud.
Profil Wahyu Iman Santoso
Hakim Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 silam. Dirinya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.
Wahyu sempat mengemban jabatan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan Batam.
Bahkan Wahyu juga sempat bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Ketika menjabat jadi hakim di PN Jaksel, Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Eltinus kala itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Pada perkara itu, Wahyu Iman Santoso memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng, Juli 2022.
Selain itu, Wahyu juga pernah menangani kasus korupsi eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Dede ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah senilai Rp 10 miliar.
Jabaran terakhir yakni sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Dirinya dilantik pada 9 Maret 2022 silam.
Saat itu Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu yang memimpin pelantikan Wahyu Iman Santoso.
Wahyu menggantikan posisi Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat. (fin/*)