JAKARTA, BACAPESAN.COM – Bos Hive Five Jhon Lbf digugat oleh PT Adidharma Ekaprana terkait kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,8 miliar.
Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2022 lalu.
Edison menjelaskan, kliennya menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada pihak Jhon Lbf untuk jasa perkara hukum.
Namun, setelah uang itu diserahkan, Jhon Lbf ternyata tidak memiliki kompetensi hukum. Kata dia, Jhon Lbf tidak bisa menjalankan tugasnya.
“Dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advocat Undang-Undangnya juga udah jelas,” kata Arif dalam konferensi pers, Minggu 19 Februari 2023.
Edison mengatakan, yang parahnya lagi, Jhon lbt justru meminta uang tambahan untuk menyewa kantor.
“Jadi mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain,” kata Arif Edison.
Dia juga menjelaskan bahwa Hive Five itu bukan milik Jhon Lbf. Pemilik aslinya adalah Cindy Kurniawan.
“Hive Five bukan milik mereka jadi pemiliknya adalah Cindy Kurniawan dan itu diklarifikasi di situs kementrian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal,”tambahnya.
Arif mengatakan, kliennya menggugat perdata terhadap Jhon Lbf dengan kerugian Rp1,8 miliar sekaligus penipuan yang dilakukan Jhon LBF selaku pemegang merek Hive Five yang selama ini diketahui oleh masyarakat.
“Kerugian Rp1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta selatan 28 Januari 2023 semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman,” pungkasnya.
Jhon lbf saat ini menggandeng Sunan Kalijaga sebagai pengacara untuk melawan gugatan tersebut.
“Saya akan melawan atas fitnah Anda, saya bukan penipu,” kata Jhon di akun tiktok. (fin/*)