MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar menanggapi isu pungutan liar (pungli) yang beredar.
Ini diduga dilakukan oknum ketua RW di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala. Sejumlah warga mengeluh, lantaran dimintai biaya hingga ratusan ribu untuk pengurusan kartu keluarga dan akte kelahiran.
Kepala Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim menjelaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A. Dimana menyatakan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
“Itu tidak dipungut biaya atau gratis mengacu undang-undang,” ujarnya saat ditemui di Balaikota, Selasa (21/2/2023).
Olehnya jika ada oknum yang meminta biaya jasa, itu termasuk perbuatan melawan hukum. Pihaknya mengimbau, masyarakat agar berani melaporkan.
“Itu pidana, silahkan laporkan. Tentu kita akan tindaklanjuti kalau ada laporan,” jelasnya.
Hatim juga menekankan isu pungli yang beredar harus dilihat secara keseluruhan, sebelum mengambil kesimpulan.
“Kan ini masih kata-katanya. Silahkan RT/RW, petugas kecamatan dan kelurahan yang ingin membantu warga yang kesulitan penertiban dokumen kependudukan dengan catatan tidak dipungut biaya kasihan warga yang membutuhkan bantuan malah dibebankan biaya kepengurusan,” tambahnya.
Dia juga menyarankan warga untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya untuk mencegah kesalahan pendataan.
“Saya berharap agar mengurus langsung dokumen langsung kependudukan nya tanpa melalui perantara dan calo karena bisa berdampak data kesalahan penginputan data dibanding urus sendiri misal dimana lahir seperti apa golongan darahnya,” tutupnya.(*)