Lantik Notaris Ogan Ilir, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris penempatan Ogan Ilir, Rabu (22/2).

PALEMBANG, BACAPESAN.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris penempatan Ogan Ilir, Rabu (22/2).

Dalam amanatnya, Kakanwil Ilham Djaya mengingatkan notaris terlantik untuk melaksanakan tugas dan jabatan dengan berpegang teguh pada norma agama dan kode etik notaris. Notaris juga memiliki fungsi sosial yaitu bertanggung jawab melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga seorang Notaris harus bekerja secara professional.

“Notaris harus amanah, jujur, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik dengan berpedoman pada peraturan dan kode etik notaris,” tegas Kakanwil.

Dalam menjalankan tugasnya, Notaris akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah (MPD), tingkat wilayah (MPW) maupun tingkat pusat (MPP). Di samping itu, ada sebuah badan yang bernama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan izin pemanggilan notaris dan/atau pengambilan fotokopi minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.

“Notaris juga wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ). Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor wajib mengetahui latar belakang, identitas, serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa sehingga dapat mengantisipasi dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT),” ungkap Kakanwil Ilham Djaya.

Hadir sebagai saksi dalam pelantikan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni dan Kepala Subbagian Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami. (*)

  • Bagikan