MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan evaluasi Hasil Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2022 pada notaris Sinjai, sebagai bagian Pengawasan kenotariatan, yang dilaksanakan dari tanggal 23-24 February 2023.
Mohammad Yani, Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengatakan, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan pada kantor notaris M. Erwin Syukri dan Notaris A. Nirwana Citra Alam, guna memastikan notaris bekerja sesuai dengan ketentuan dan mengevaluasi hasil pemeriksaan protokol notaris tahun 2022.
Yani menambahkan, upaya dalam membina dan mengawasi notaris secara profesional oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah dengan membuat regulasi yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Kemenkumhan juga telah menetepkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Yani berharap, melalui peraturan Menteri tersebut, dapat menjadi pedoman hukum dalam penguatan kelembagaan antara notaris dengan Majelis Pengawas Notaris.
“Jadi, Notaris dibina dan diawasi agar semakin teliti, semakin cermat dalam melaksanakan jabatannya, bertanggung jawab dengan layanan cepat, berperan dalam penyusunan regulasi serta adaptif terhadap kemajuan bangsa,” terang Yani
Lebih jauh disampaikan, dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ditegaskan bahwa keberadaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM secara ex oficio otomatis menjadi anggota Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris. Kepala Kantor Wilayah dan Kadiv Yankum adalah refresentatif Menteri Hukum dan HAM di Wilayah.
Selanjutnya, kepada para notaris, Yani menyampaikan bahwa anggota Majelis Pengawas menjalankan tugas pembinaan terhadap Notaris dengan mengadakan koordinasi secara berkala agar para Notaris melaksanakan jabatannya secara profesional dan bermartabat. Notaris diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong kemudahan berusaha dan menyokong pemerintah untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.
Sebagai informasi Di Kabupaten Sinjai, terdapat 6 (enam) orang notaris dari total 523 (lima ratus dua puluh tiga) orang notaris di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Turut serta dalam tim yakni Santi Puspitasari ( JFU Subbidang Pelayanan AHU), Kiki Rezki Amalia (JFU Subbidang Pelayanan AHU) dan Haeril Akbar (JFT Perancang Peraturan Perundang – Undangan Pertama). (*)