Kemenkumham Sumsel Dukung Sertifikasi Ketetapan Halal di Dapur Lapas dan Rutan

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, Minggu (26/2) bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan, Jumat (24/2) kemarin.

PALEMBANG, BACAPESAN.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, Minggu (26/2) bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan, Jumat (24/2) kemarin.

Ketua LPPOM MUI Sumsel, Sugito pada kesempatan tersebut mengatakan tujuan dari audiensi adalah terkait rencana MoU Sertifikasi Ketetapan Halal pada dapur Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

“Pengkajian sertifikasi halal pada dapur Lapas/Rutan ini telah kami terapkan di Rutan Kelas I Palembang. Kami sudah melakukan pengeluaran fatwa ketetapan halal yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses sertifikasi halal oleh Kemenag,” ungkap Sugito.

“Sertifikasi halal ini sangat kami harapkan untuk dilakukan di seluruh Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, untuk itu kami mohon kerja sama dari Kakanwil agar lebih memudahkan kami dalam pengkajian sertifikasi halal tersebur,” lanjutnya.

Kakanwil Ilham Djaya sangat mengapresiasi rencana tersebut. “Saya sangat setuju karena ini merupakan niat yang sangat baik. Kita harus mempercepat pelaksanaan MoU agar semua dapur pada Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat segera memperoleh ketetapan halal,” sambut Ilham Djaya.

Lebih lanjut, Kakanwil Ilham Djaya mengharapkan bahwa ke depannya bukan hanya dapur saja yang mendapatkan sertifikasi halal, akan tetapi kantin yang berada di Lapas/Rutan juga harus dilakukan pengajian ketetapan halal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi, I Wayan Tapa Diambara. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version