JAKARTA, BACAPESAN.COM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menantikan kenaikan gaji, yang dikabarkan naik sebesar 7 persen. Bukan hanya gaji, kenaikan juga akan terjadi pada tunjangan PNS.
Diketahui, sebelumnya memang berhembus isu yang beredar sejak tahun lalu bahwa akan ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS di tahun 2023 sebesar 7 persen.
Tak pelak isu kenaikan gaji PNS 2023 itu membuat gembira para abdi negara tersebut. Isu kenaikan gaji PNS itu sejalan dengan naiknya sejumlah anggaran belanja yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun demikian, apakah benar akan ada kenaikan gaji PNS 2023?
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah isu tersebut benar adanya. Pemerintah sendiri hingga saat ini belum secara resmi mengumumkan keputusan tersebut.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak memberikan komentar banyak saat ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023 ini.
Azwar Anas memastikan jika kenaikan gaji PNS sejauh itu hingga saat ini belum dibahas.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ditemukan wacana terhadap kenaikan gaji PNS 2023.
Berdasarkan UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang akan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp 814,7 triliun.
Berapa gaji PNS 2023 berdasarkan golongan?
Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Gaji PNS Golongan Ia sebesar Rp 1.560.00 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
Gaji PNS Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.00
Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)
Gaji PNS Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000
BACA JUGA:Rekrutmen Formasi CPNS 2023, Kementerian PANRB Masih Olah Data dan Usulan Kebutuhan ASN
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Bukan hanya gaji pokok, para PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang cukup fantastis. Mereka berhak menerima tunjangan kinerja mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja alias tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS. Tukin yang diterima oleh seorang PNS tidaklah sama, hal ini sesuai dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.
Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2023 yang bisa kami sampaikan. Kesimpulannya adalah, isu kenaikan gaji PNS 2023 tidak benar. (fin/*)