PINRANG, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Negeri Pinrang gelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh Hukum Tetap (Inkracht) dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (28/2/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khaeruddin S.H.M.H.,dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pinrang.
Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh Hukum Tetap berasal dari 64 perkara,50 diantaranya perkara Narkotika, 6 perkara Kamnegtibum dan 8 perkara Oharda.
Dari perkara Narkotika sendiri, dimusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 212,8705 Gram, Ganja kering sebanyak 2,3167 Gram dan Kokain sebanyak 3,6948 serta bong dan handphone. Sedangkan dari perkara Oharda dan Kamnegtibum, berupa senjata tajam dan lain-lain.
Kasi intel Kajari Pinrang Kapsul Zen Tomy Aprianto berharap, pemusnahan barang bukti yang dilakukan setiap tahunnya semakin berkurang. “Yang memberi arti, kejahatan di Pinrang semakin sedikit,” harapnya.
Lanjut dia, pemusnahan ini pada prinsipnya agar tidak terjadi kerusakan pada barang bukti tersebut, sehingga pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan. (*)