PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Parepare, gelar sosialisasi Program Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Aula Lantai III Rumah Sakit dr Hasri Ainun Habibie (RS HAH) Parepare, Kamis (2/3/2023).
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Sevy Renita Setyaningrum menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada akhir tahun 2022.
“Kerja sama ini dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan khususnya bagi warga peserta BPJS Ketenagakerjaan berdomisili Parepare yang mengalami kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja, dapat menggunakan fasilitas yang ada di RS HAH untuk pengobatannya mulai dari kecelakaan kerja hingga sembuh,” paparnya.
Sevy menuturkan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga melakukan pembayaran secara simbolis Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), untuk salah satu karyawan non ASN di RS HAH yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, dan sementara mendapatkan perawatan di RS HAH ini, dan kami sudah melakukan pembayaran biayanya maupun memberikan STMB,” tuturnya.
Sevy menambahkan, kerjasama itu juga dijalin karena RS dr HAH memilik cakupan yang sangat luas, dan kondisi bangunan maupun ruangan yang sangat representatif untuk mewakili Parepare dalam menangani pelayanan JKK.
“Kita harap tidak hanya Parepare, tapi bisa juga untuk daerah-daerah lain seperti Sidrap, Enrekang, dan daerah sekitarnya, bahkan hingga Palopo. Karena memang rumah sakit tipe B masih terbatas. Jadi, jika terjadi kasus-kasus fatal kita harapkan bisa ditangani di sini, sebelum nantinya jika tidak memungkinkan, nanti baru dibawa di Makassar. Tapi, setidaknya untuk penanganan awal, bisa dilakukan di rumah sakit ini,” pungkasnya.
Sevy berharap, setelah sosialisasi ini dilaksanakan, pihak manajemen khususnya bagian pelayanan bisa mengetahui alur pelayanan, dan memberikan pelayanan yang baik, maksimal dan paripurna. “Kemudian dalam proses pembayaran tagihan kami ke RS HAH, tidak mengalami kesulitan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia RS HAH, Abdul Risal, menginformasikan ke masyarakat khususnya yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat memanfaatkan program ini melalui RS HAH Parepare.
“Tidak diminta-minta, jika warga mengalami kecelakaan kerja sebaiknya memanfaatkan program ini, karena tentunya ada banyak hal yang bisa didapatkan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Risal menguraikan beberapa fasilitas yang bisa diterima di RS dr HAH diantaranya perawatan Kelas I, santunan, mendapatkan penggantian gaji, dan fasilitas lainnya.
“Ini perlu diketahui warga secara meluas, dan diharapkan bagi warga yang terdaftar sebagai karyawan di perusahaannya, agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
(***)