TANJUNGPADANG, BACAPESAN.COM – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Sahata Marlen Situngkir, Sabtu (4/3/2023) mengatakan bahwa pihaknya sudah minta kepada Kalapas/Ka Rutan di Babel, untuk berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Komisi Pemilihan Umum setempat.
Tujuannya, agar semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan dilakukan Validasi dan Sinkronisasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) sehingga mereka punya KTP. Dengan memiliki KTP, para WBP dan tahanan bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
“Hingga saat ini, Lapas Tanjungpandan telah lakukan hal tersebut, sementara Lapas/Rutan lain di Babel, akan segera menyusul,” kata Marlen Situngkir.
Kalapas Tanjungpandan, Mahendra Sulaksana mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung telah melakukan Validasi dan Sinkronisasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Selain itu, Pemkab Belitung juga memfasilitasi perubahan data administrasi kependudukan bagi jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, menjadi Identitas Data Kependudukan Digital. “Saat ini sebanyak 207 orang WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sudah mempunyai NIK, dan 65 petugas telah dilakukan perubahan identitas kependukukan digital,” kata Kalapas Mahendra.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengapresiasi langkah cepat Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, sehingga WBP dan tahanannya sudah mempunyai NIK. (*)