PANGKALPINANG, BACAPESAN.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menghadiri UMKM EXPO Sabtu, (4/3), di Alun Alun Taman Merdeka, Kota Pangkalpinang.
Acara tersebut dilaksanakan oleh kanwil Ditjen Perbendaharaan babel.
Ketika meninjau anjungan UMKM , kakanwil Harun minta peserta EXPO untuk daftarkan merek dagangnya ke ditjen Kekayaan intelektual.
Menurut Harun, merek adalah tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu, yang dapat berupa kata-kata, gambar, atau kombinasi keduanya. Jika merek sudah terdaftar maka jadi Alat bukti bagi pemiliknya dan mencegah orang lain memakai Merek yang sama.
Selain itu, merek juga jadi pembeda suatu produk yang dapat jalin emosional dengan pelanggan dan punya nilai ekonomis pagi pemiliknya.
“Disini banyak produk unggulan seperti krupuk dan makanan khas Babel, jika mereknya sdh terdaftar, maka ada perlindungan hukum,”k ata Harun.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, kemudian berikan sosialisasi kepada para UMKM dan jelaskan tentang cara pendaftaran merek. Karena banyak dari pelaku UMKM belum mengetahui syarat dan bagaimana cara mendaftarkam merek. Untuk pelaku UMKM binaan Dinas koperasi dan UKM, harus membuat surat keterangan binaan UMKM serta melampirkan surat pernyataan UKM, ktp, tanda tangan dan logo merek. Biaya yang dikenakan hanya 500.000 rupiah. Namum jika pemohon merek mendaftarkan secara umum, cukup menyertakan ktp, tanda tngan dan logo merek saja. Dan biaya yang dikenakan sebesar 1.800.000 rupiah, ujar Adi. Acara tsb dibuka walikota pangkal pinang Maulan Aklil dan dihadiri kakanwil perbendaharaan Babel . Edih Mulyadi. (*)