JAKARTA, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID– Dalam rangka mempersiapkan Penyusunan Pagu indikatif Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) Tahun Anggara 2024, Ditjen AHU mengundang 33 Kantor Wilayah dan 5 Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk hadir di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.
Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Jean Henry Patu beserta Pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU hadir pada kegiatan tersebut guna mendapat gambaran bagaimana arah kebijakan belanja Kementerian atau Lembaga dan Pagu Indikatif 2024. Kehadiran ini atas perintah Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak.
Kegiatan ini diawali dengan arahan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Mohammad Aliamsyah. Dalam arahannya, Aliamsyah menyampaikan terima kasih atas dukungan Satuan Kerja dalam pelaksanaan kegiatan dan optimalisasi penyerapan anggaran.
“Terkait penyusunan postur diharapkan peran aktif peserta untuk diskusi permasalahan dan solusi agar ke depan penyusunan konsep pagu indikatif dapat tersusun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi geografis satuan kerja, pelaporan target kinerja sesuai deadline dan diharapkan adanya publikasi dan sosialisasi layanan AHU di wilayah,” Ungkap Aliamsyah.
Beberapa arahan Sesditjen AHU terkait evaluasi kinerja dan anggaran yang perlu diperhatikan antara lain mengenai pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan agar segera dilaksanakan, ketepatan dan kepatuhan penggunaan anggaran serta akuntabilitas administrasi pertanggungjawaban anggaran.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu hingga Sabtu, 4 Maret 2023 yang membahas terkait arah kebijakan belanja Kementerian/Lembaga dan Pagu Indikatif 2024 serta bentuk-bentuk penguatan Layanan dan Penguatan Dukungan Manajemen Layanan AHU yang ada Di wilayah. Pada kegiatan ini, juga dilakukan Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Program Adminitrasi Hukum Umum Kantor Wilayah tahun Anggaran 2024.
Setelah melalui tahap peneilitian dan review analisis kebutuhan anggaran (ANKABUT) tahun 2024 Kegiatan menghasilkan kompilasi Konsep Pagu Indikatif Program Administasi Hukum Umum untuk 33 Kantor Wilayah dan 5 Kantor Balai Harta Peninggalan yang ada di Indonesia. (*)