Komisi III DPRD Parepare Gelar RDP Perzinan Pemasangan Iklan Reklame

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Parepare, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan, sekaligus mengklarifikasi terkait perizinan yang terbit khusus perumahan dan reklame di Ruang Komisi III Senin (6/3/2023).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parepare, Ibrahim Suanda, dihadiri anggota Komisi III lainnya yakni Nasarong dan Kamaluddin Kadir.

Sementara dari Pemerintah Kota Parepare, hadir Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH, dan Badan Keuangan Daerah (BKD). Tidak hadir, dari pihak Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan.

Ibrahim Suanda menjelaskan, RDP itu membahas tentang perizinan juga klarifikasi perizinan papan reklame.

“Dalam proses terbitnya perizinan itu, yang kami soroti yakni daerah-daerah yang berada pada bantaran sungai. Aritnya, sejauh mana sebetulanya ruang yang diberi batasan untuk pembangunan di bantaran sungai. Nah, berdasarkan penjelasan dari DLH, 10 meter jika tidak bertanggul, dan 5 meter bertanggul” jelasnya.

Ibrahim mengungkapkan, fakta yang terjadi di lapangan khususnya pembagunan di Perumahan Savaraz II, sudah tidak lagi berjarak, dan justru berhadapan dengan sungai.

“Dari penemuan ini kita pertanyakan status perizinannya, kenapa bisa terbit, apalagi, kita belum melihat izinnya tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir menerangkan, jika ingin memaksinalkan pendapatan, sebaikanya melibatkan BKD untuk membentuk tim di tiap kelurahan yang menjadi lokasi penertiban dan pengawasan reklame.

“Dari sini juga tentu potensi PAD bisa bertambah, jadi sebainya bentuk tim agar pemasangan iklam reklame juga terlihat teratur,” terangnya.
(***)

  • Bagikan