PALEMBANG, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Presentasi Proposal Monitoring dan Evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis Indeks Persepsi Korupsi-Indeks Kepuasan Masyarakat serta Indeks Integritas Organisasi, Selasa (7/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat dan pegawai yang mengemban tugas dalam pengelolaan survei IPK-IKM pada UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel wilayah kerja Kota Palembang. Selain itu, turut hadir beberapa instansi terkait di Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Ombudsman Perwakilan RI, Biro Hukum dan HAM Setda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang HAM, Karyadi mengatakan bahwa suvei IKM ini merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sementara survei IPK merupakan kegiatan pemetaan persepsi pengguna layanan terkait dengan usaha pencegahan dan penanganan korupsi.
“Saat ini Kemenkumham melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM sudah membuat aplikasi 3AS yang merupakan aplikasi survei berbasis elektronik yang dapat menghitung secara otomatis hasil survei berdasarkan indikator penilaian dan pembobotan nilai yang ditetapkan secara real time. Dengan adanya aplikasi ini semakin memudahkan satuan kerja dalam mengumpulkan data survei dari penerima layanan,” jelas Karyadi.
Pada kesempatan tersebut Karyadi juga menjelaskan bahwa pelaksanaan survei melalui aplikasi 3AS ini sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini ditunjukkan dengan jumlah responden yang melebihi jumlah minimal 30 setiap bulannya. “Akan tetapi masih ada beberapa UPT yang belum memenuhi nilai minimal ini dan kami selalu berupaya untuk mendorong agar satuan kerja tersebut dapat memenuhi nilai minimal tersebut,” ungkap Karyadi.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari narasumber Dosen Hukum Perdata Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA), Dr. Marsudi Utoyo, S.H., M.H.. Marsudi mengatakan bahwa dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat harus memenuhi prinsip 6A, yakni Ability (Kemampuan), Attitude (Sikap), Appearance (Penampilan), Attention (Perhatian), Action (Tindakan), dan Accountability (Tanggung jawab).
“Selain itu, dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat harus menghilangkan praktik-praktik korupsi seperti menerima gratifikasi, pungli, dan calo serta tidak melakukan diskriminasi kepada penerima layanan,” ungkap Marsudi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Phuput Mayasari. (*)