WAJO, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kabupaten Wajo menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M yang akan datang.
Penyesuaian tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Wajo Nomor : 800.1.6.2/450/Setda tanggal 9 Maret 2023 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Surat Edaran Bupati Wajo tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 061.2/2673/B. Organisasi tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Ketentuan jam kerja ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo diatur yaitu hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.000 Wita dan Jum’at pukul 08.00 – 15.30 Wita. Sementara, jam istirahat diatur yakni Senin – Kamis pukul 12.00 – 12.30 Wita dan Jumat pukul 12.00 – 13.00 Wita.
Bupati Wajo, Amran Mahmud yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada kebijakan atau surat edaran pemerintah provinsi.
“Ketentuan jam kerja ASN yang diatur dalam Surat Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 1 (satu) sampai berakhirnya bulan Ramadan 1444 H,” ucap Amran Mahmud, Senin (13/3/2023).
Amran Mahmud menuturkan bahwa kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada ASN, khususnya yang muslim untuk bisa fokus dalam melaksanakan ibadah selama bulan ramadhan.
Meski demikian, Ketua DPD PAN Wajo ini menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap fokus menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Tetap bekerja dengan baik, ikhlas melayani masyarakat, ibadah dan pekerjaan harus seimbang, jangan jadikan Ramadan sebagai alasan tidak fokus melakukan pekerjaan atau sebaliknya,”pungkasnya. (*)