MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar Hadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung RI dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak Dibawah Umur Dan Pengampuan Dengan tema ‘Peran Balai Harta Peninggalan Dan Pemangku Kewenangan dalam memberikan Perlindungan Hukum terhadap Orang Yang tidak cakap Melakukan Perbuatan Hukum’.
Kegiatan ini gelar di Claro hotel Makassar, 15 -17 Maret 2023.
Hakim Agung yang dihadirkan yakni Dr. H. Edi Riadi membahas tentang perwalian dan Pengampuan.
Dalam paparan Hakim Agung Edi Riadi menyampaikan bahwa tugas pengadilan dalam perwalian Dan hubungannya Dengan BHP yaitu Menetapkan Wali (PS. 360 KUH Perdata, PS. 33 UU 23/2002) Atas permohonan perorangan ; Atas permohonan BHP; Atas permohonan lembaga sosial; dimana tidak mengenal upaya hukum (banding/kasasi).
Juga Mengirimkan Salinan Penetapan Perwalian Kepada BHP (PS. 369 KUH Perdata, PS. 13 PP 29/2019) Dan Menetapkan Pencabutan Hak Perwalian Atas gugatan wali pengawas (Ps. 352, 373); Atas gugatan Instansi dalam lingkup Kementerian Sosial ; Atas gugatan perorangan atau lembaga sosial dimanaTidak mengenal upaya hukum (banding/kasasi)
Serta Memutus Sengketa Di Bidang Perwalian (Penjelasan Pasal 33 ayat 2).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak yang membuka kegiatan mengatakan, mudah – mudahan melalui kegiatan ini dapat memberikan masukan kepada pihaknya terkait hal – hal yang harus diupayakan dalam pelaksanaan tugas perwalian dan pengampuan pada Balai Harta Peninggalan.
Untuk itu dibutuhkan pencerahan dari seluruh peserta dan utamanya dari para narasumber agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BHP sesuai dengan UU dan bisa dilaksanakan dengan persepsi yang sama.
Melalui kesempatan ini juga, Liberti Sitinjak mengajak hadirin untuk dapat mengoptimalkan kinerja dan sumbangsih dalam mengejakan tugas pokok dan fungsi untuk kemaslahatan masyarakat.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase menyampaikan harapan dari Kemenkumham untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP.
“Kendala yang sering dihadapi oleh BHP diantaranya keterbatasan dalam mendapatkan data putusan pengampuan dari pihak terkait,” ujarnya
Kita berharap peran dari BHP dalam perwalian dan pengampuan mendapatkan dukungan melalui sinergitas bersama dengan seluruh Hakim pengadilan.
Sebelumnya, dalam laporan Plt Kepala BHP Makassar, Utari Sukmawaty menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk tercapainya implementasi layanan tugas dan fungsi BHP terutama terkait layanan keperdataan pada bidang perwalian dan pengampuan sesuai ketentuan yang berlaku. Juga untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergitas diantara pemangku kewajiban.
Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta terdiri dari ketua pengadilan tinggi dan pengadilan agama di 13 Provinsi, Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan BHP se-Indonesia, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sulsel, Pengurus daerah Ikatan notaris Indonesia pengurus wilayah Ikatan Pejabat pembuat akta tanah dan perwakilan perbankan.
Dan menghadirkan 5 orang narasumber, yakni Dr. H. Edi Riadi (Hakim Agung Mahkama Agung RI), I Gede Widhyasa (Sub Koordinator Harta Peninggalan dan Kurator Negara Ditjen AHU), Prof. H. Anwar Borahima (Guru Besar Universitas Hasanuddin), Dr. KRT. MJ. Widjiatmoko (Notaris), Efraim Tana (JFKK Madya BHP Makassar)
Turut pula hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Sulsel Indah Rahayuningsih, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi. (*)