Marak Tambang Galian C Ilegal di Takalar, Polda Sulsel Diminta Usut Tuntas

  • Bagikan
ILUSTRASI

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan diminta bergerak merespon maraknya penambangan diduga ilegal gunakan mesin dompeng di wilayah Dusun Lassang, Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, secara tegas meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan itu.

“Kita minta Polda Sulsel mengusut penambangan ilegal itu, karena selain merusak lingkungan tambang tersebut juga diduga ilegal,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi, Senin 20 Maret 2023.

Selain itu, Adi Nusaid Rasyid juga menyebut pengusutan itu mesti dilakukan tuntas. Sebab, ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami menunggu langkah tegas dari Kapolda menyelesaikan perkara tersebut, kami dorong Kapolda tegas untuk mengatasi persoalan penambangan yang diduga ilegal itu,” tegasnya.

Adi Nusaid Rasyid juga meminta pemerintah daerah Takalar memperhatikan keberlangsungan lingkungan terkait pertambangan.

“Jangan sampai pertambangan ini mengakibatkan bencana. Ini sangat berbahaya pelakunya harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Selain tambang galian C pasir, Adi Nusaid Rasyid juga mengendus adanya pertambangan galian C batu ilegal di wilayah Desa Ko’mara dan Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Parahnya lagi, batu gunung, batu kambing dan batu gajah itu juga di sortir masuk di proyek Bendungan Pammukkulu yang sampai saat ini pekerjaannya sementara berlangsung.

Sementara, Camat Polongbangkeng Utara, Ardianto Radjab saat dikonfirmasi mengakatan belum mengetahui adanya pertambangan ilegal di wilayahnya itu. “Saya cek dulu,” pungkasnya.

Sampai berita ini dimuat berkali-kali pihak penambang belum ada yang berhasil dikonfirmasi. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version